Berita

Zulkarnaen

Wawancara

WAWANCARA

Zulkarnaen: Nggak Ada Unsur Politis Penetapan Hadi Poernomo Jadi Tersangka

RABU, 23 APRIL 2014 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengaku belum tahu kapan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo akan ditahan.

”KPK belum melakukan penahanan karena masih mendalami kasus tersebut,’’ kata Zulkarnaen kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, Senin (21) malam.

Seperti diketahui, Hadi Poernomo dihadiahi status tersangka di hari terakhir masa jabatannya sebagai Ketua BPK, Senin (21/4).


Hadi Poernomo dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak Bank Central Asia (BCA) saat menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004. 

Hadi Poernomo diduga merugikan negara karena membatalkan surat risalah penolakan Direktorat PPH terhadap surat keberatan pajak BCA sebesar Rp 5,7 triliun pada tahun 2003.

Awalnya, BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi Non Performing Loan (NLP) senilai Rp 5,7 triliun kepada Direktur Pph.

Direktur Pph kemudian melakukan pengkajian dan penelaahan selama satu tahun, lalu menyampaikan hasil kajian dan telaah dalam surat pengantar risalah keberatan kepada Dirjen pajak. Isi dari kesimpulan itu berupa permohonan keberatan wajib pajak PT BCA ditolak.

Namun, Hadi malah mengirim surat ke Direktur Pph agar mengubah kesimpulan yang semula menolak diubah menjadi menerima permohonan BCA. Hadi mengabaikan fakta materi keberatan yang sama oleh BCA yang juga diajukan bank lain yang semestinya ditolak.

Lantaran dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Hadi, negara diduga dirugikan sekitar Rp 370 miliar. Akibat perbuatannya, Hadi dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Zulkarnaen selanjutnya mengatakan, pihaknya telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Hadi Poernomo setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut kutipan selengkapnya:

Penetapan tersangka Hadi Poernomo cukup mengejutkan karena penyelidikannya tidak pernah diekspos. Kapan penyelidikannya dimulai?
Itu sudah melalui penyelidikan yang lama. Soal mulainya kapan, saya nggak ingat persis. Yang pasti, kasus itu sudah didalami cukup lama.

Dalam proses penyelidikannya, apa Hadi Poernomo pernah dipanggil?
Dalam proses penyelidikan ada pemanggilan. Penyelidikan memang tidak terlalu terbuka. Tapi, penjelasan dan keterangan dari terlapor kan biasanya ada.

Apa saja sangkaannya?
Yang jelas soal pajak BCA. Kerugian negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan kewenangan menyangkut permasalahan pajak. Kalau tidak dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, uang ini harusnya masuk ke kas negara.

Ada kasus pajak lainnya?
Nggak. Hanya fokus kasus itu.

Apakah kasus ini berpotensi menarik tersangka lain dari pihak perbankan maupun perpajakan?
Ya, kita fokus satu-satu dulu.

Kenapa Hadi ditetapkan sebagai tersangka di hari terakhir menjabat sebagai Ketua BPK?
Pendalamannya memang cukup lama. Untuk memperkuat keyakinan kami, KPK meminta bantuan sejumlah ahli pidana,  ahli perpajakan, dan beberapa ahli lain.

Setelah mereka memberi pendapat, kami semakin yakin kalau kasus ini harus ditingkatkan ke penyidikan.

Apa ada nuansa politis dalam penetapan Hadi Poernomo jadi tersangka, kok persis habis masa jabatannya sebagai Ketua BPK dan ultah ke 67 tahun?
Nggak ada unsur politis. Kalau bertepatan dengan waktu pensiun, itu kebetulan saja.  

Selama ini, BPK memasok data kerugian negara kepada KPK. Apa tidak khawatir ini akan mempengaruhi kerja sama kedua lembaga?

Kita berpikir positif saja. Kita nggak perlu berpikir sejauh itu. Kalau diyakini sebagai dugaan tidak pidana, ya harus ditindaklanjuti. Itu bagian dari tugas dan kompetensi masing-masing lembaga. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya