Berita

theo litaay/net

Hukum

KORUPSI PAJAK

KPK Jangan Tebang Pilih Lawan Dalih "Kebijakan Tidak Bisa Dikriminalisasi"

SELASA, 22 APRIL 2014 | 17:19 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penetapan mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo (Ketua BPK aktif) sebagai tersangka kasus korupsi adalah langkah tepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan itu untuk menunjukkan bahwa pejabat negara harus hati-hati membuat kebijakan yang memberikan fasilitas kepada pelaku usaha.

"Pejabat negara perlu mengedepankan prinsip kehati-hatian secara serius dan melalui pertimbangan matang. Agar tidak terjebak dalam kebijakan yang tampaknya memfasilitasi kemajuan investasi, tetapi merugikan keuangan negara," kata Ketua-bersama Pusat Studi Antikorupsi dan Good Governance (PSAK) Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, Theofransus Litaay, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (22/4).

Menurut dia, Sang Pejabat tidak bisa berkelit dengan menggunakan pernyataan bahwa "Kebijakan tidak bisa dikriminalisasi". Berdasarkan prinsip equality before the law, tidak ada warga negara yang berada di atas hukum.


Theo mengatakan, kasus Hadi Purnomo dalam pajak BCA menunjukkan bahwa reformasi dan pembersihan lembaga perpajakan perlu dilakukan, mulai dari level tertinggi kepemimpinan di instansi Ditjen Pajak. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa masih ada calon tersangka lainnya yang akan ditetapkan oleh KPK.

"Belajar dari kasus ini, maka setiap pejabat penyelenggara negara justru semestinya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di instansinya," katanya.

Apresiasi positif perlu diberikan kepada KPK atas langkah penetapan Ketua BPK sebagai tersangka. Jika perspektif semacam kasus Ditjen Pajak ini diterapkan sama kepada semua pihak, maka langkah KPK ini memberi sinyal akan langkah serupa bagi penegakan korupsi dana talangan Bank Century.

"Jika kasus ini yang terkait kebijakan resmi dapat dikenakan pasal Tipikor, maka tidak menutup kemungkinan pengenaan pasal Tipikor terhadap kebijakan bail out bank Century," jelasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya