Berita

KORUPSI PAJAK BCA

Siapa Tersangka Selain Hadi Purnomo yang Disebut Abraham KPK?

SELASA, 22 APRIL 2014 | 02:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Central Asia (BCA). Selain Hadi, KPK ikut menjerat sejumlah orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kepastian mengenai hal itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad saat mengumumkan status tersangka bagi Hadi di Gedung KPK, kemarin sore.

"KPK menemukan fakta dan bukti yang akurat, dan berdasarkan itu KPK adakan forum ekspos dengan satuan tugas penyelidikan dan seluruh pimpinan KPK sepakat menetapkan HP selaku Dirjen Pajak 2002-2004 dan kawan-kawan sebagai tersangka," kata Abraham.


Siapa kawan-kawan Hadi yang dimaksud? Belum dijelaskan lebih lanjut baik oleh Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto maupun Jurubicara KPK Johan Budi yang ikut hadir mengumumkan penetapan tersangka Hadi.

KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Abraham Samad mengungkapkan, Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas dia sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004. Atas perbuatan Hadi ini negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 375 miliar.

Kasus yang menjerat Hadi Purnomo dan kawan-kawan berawal ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan (kredit bermasalah) kepada Direktorat Pajak Penghasilan (PPh) sekitar 17 Juli 2003. Nilai transaksi bermasalah BCA ketika itu sekitar Rp 5,7 triliun.

Atas surat keberatan BCA itu, PPh melakukan pengkajian lebih dalam untuk bisa mengambil kesimpulan. Setelah melakukan kajian selama hampir setahun, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPh menerbitkan surat yang berisi hasil telaah mereka atas keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA. Surat tersebut berisi kesimpulan PPh bahwa pengajuan keberatan pajak BCA harus ditolak.

"Direktur PPh menyampaikan kepada Dirjen Pajak dalam kesimpulannya bahwa permohonan wajib pajak BCA harus ditolak," ujar Abraham.

Namun pada 18 Juli 2004, Hadi selaku Dirjen Pajak ketika itu justru memerintahkan Direktur PPh untuk mengubah kesimpulan. Melalui nota dinas tertanggal 18 Juli 2004, Hadi diduga meminta Direktur PPh untuk mengubah kesimpulannya sehingga keberatan pembayaran pajak yang diajukan PT Bank BCA diterima seluruhnya.

"Dia meminta Direktur PPh, selaku pejabat penelahaan, mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak diubah menjadi menerima seluruh keberatan," tutur Abraham.

Pada hari itu juga, kata Abraham, Hadi langsung mengeluarkan surat keputusan ketetapan wajib pajak nihil yang isinya menerima seluruh keberatan BCA selaku wajib pajak. Dengan demikian, tidak ada lagi waktu bagi Direktorat PPh untuk memberikan tanggapan yang berbeda atas putusan Dirjen Pajak tersebut.

Selain itu, Hadi diduga mengabaikan adanya fakta materi keberatan yang diajukan dua bank lain yang memiliki permasalahan sama dengan BCA. Namun, pengajuan keberatan pajak dua bank lain itu ditolak.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya