Berita

Hadi Purnomo Tak Mau Bongkar Skandal Century?

SENIN, 21 APRIL 2014 | 21:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka disebut-sebut pembalasan atas langkah dia membongkar megaskandal Century. Diminta tanggapan soal itu, Hadi yang tadi siang mengumumkan pensiun sebagai PNS yang secara otomatis mundur dari Ketua BPK RI, tak mau berkomentar.

Hadi diam seribu bahasa saat dicecar wartawan dengan pertanyaan tersebut saat hendak pulang dari Gedung BPK RI, petang tadi. Hadi memilih nyelonong masuk mobil yang sudah menunggu di loby gedung.

Hadi juga memilih diam saat diminta apakah bersedia membongkar megaskandal Century padahal dia diyakini tahu banyak kasus yang sudah sering disebut melibatkan Wakil Presiden Boediono itu.


Sebelum dicecar pertanyaan tersebut, Hadi semangat menjawab pertanyaan wartawan. Dia antara lain menyatakan siap menjalani proses hukum yang dilakukan KPK.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada Juli 2003. Penetapan Hadi sebafai tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad sore tadi di kantornya. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pajak saat keberatan pajak BCA diajukan.

Penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka disebut-sebut pembalasan atas langkah dia membongkar megaskandal Century. Belum lama ini, BPK di bawah pimpinan Hadi Purnomo menegaskan akan mengaudit Bank Indonesia untuk menelusuri kasus tersebut.  Namun, rencana tersebut urung dilakukan karena pihak BI menolak dengan alasan harus ada izin dari DPR.

Jauh sebelum KPK mengantongi tersangka kasus Century, para pengamat dan pemerhati perbankan menyimpulkan skandal Century susah dipecahkan karena salah satunya ulah Hadi Purnomo di BPK. Dimana, audit terhadap kasus Bank Century yang dilakukan BPK hanya pada layer permukaan sehingga tidak bisa mengungkap semuanya. Lain halnya dengan kasus Bank Bali dulu, pemeriksaan dilakukan sampai lima layer (lapis), sehingga semua jelas ke mana saja aliran dananya.

Tadi  siang, sebelum ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, Hadi Purnomo membuka tabir proses penambahan Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada PT. Bank Mutiara Tbk (dulu Bank Century) sebesar Rp1,2 triliun. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dari tanggal 19 Januari 2014 sampai dengan 15 April 2014, PMS kepada Bank Mutiara yang dikucurkan tanggal 23 Desember 2013 lalu belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

Dalam hasil pemeriksaan tersebut, kata Hadi, ada pengelolaan kredit oleh PT. Bank Mutiara yang diduga tidak sesuai ketentuan. Bank Mutiara banyak mencatat kredit yang seharusnya masuk kolektibilitas kredit lima tapi dimasukan ke dalam kolektibilitas kredit dua. Sehingga, seolah-olah laporannya bagus. Tindakan Bank Mutiara tersebut, sebut Hadi, tidak sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PBI No. 11/2/PBI/2009 jo. PBI No. 14/15/PBI/2012 tentan penilaian kualitas aset bank umum.

Hadi juga mengatakan Bank Mutiara tidak menyampaikan posisi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum  (KPMM) pada laporan keuangan publikasi bulanan periode bulan Juni sampai dengan November 2013. Meskipun Bank Mutiara menyampaikan nilai KPMM per 30 Juni 2013 telah negatif 3,16 persen, ternyata Bank Mutiara melaporkan kepada BI, KPMM PT BM telah memenuhi syarat sebesar 11 persen.

Kemudian tanggal 5 Agustus direvisi menjadi negatif 0,55 persen. Sementara KPMM yang dipublikasikan 24 Desember 2013 menjadi 5,13 persen. Ini tidak sesuai dengan PBI No.14 /14/PBI/2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan PBI No. 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.Dengan kondisi tersebut, sesuai PBI No. 15/2/PBI/2013 seharusnya jika ada Bank memiliki KPMM dibawah empat persen, maka Bank Indonesia menyatakan bank tersebut sistemik atau tidak. Setelah itu menyampaikan dalam Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) untuk diselamatkan atau tidak.

Tetapi masalahnya, kata Hadi, LPS sudah mengucurkan PMS duluan.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya