Berita

hadi purnomo-abraham samad/net

Politik

Hadi Purnomo Umbar Prestasi Sebelum Jadi Tersangka Korupsi

SENIN, 21 APRIL 2014 | 19:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

KPK telah resmi menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka terkait surat keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad sore tadi, atau beberapa jam setelah Hadi mengumumkan pensiun sebagai PNS yang secara otomatis melepaskan jabatannya sebagai Ketua BPK RI.

Tadi siang Hadi menggelar acara perpisahan di kantornya. Dalam kesempatan itu Hadi sempat memotong tumpeng karena pengumuman pensiun dilakukan tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67.

Dalam acara tersebut Hadi yang ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004, sempat menyampaikan berbagai prestasi saat dirinya memimpin BPK sejak 2009. Hadi mengungkapkan BPK telah membuat beberapa terobosan penting bagi kegiatan pemeriksaan keuangan negara selama dirinya memimpin lembaga auditor negara itu.


Sejak tahun 2009, BPK telah mencetuskan sistem pemeriksaan secara elektronik atau e-Audit. Pada tahun 2011, menurut Hadi kepada wartawan, pihaknya menjadi pendiri BPK ASEAN atau ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEAN-SAI).  

Di level BPK dunia, papar Hadi lagi, pada tahun 2011 BPK RI menjadi ketua audit lingkungan atau Working Group on Enviromental Audit (WGEA). BPK kemudian menjadi pembicara dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke 68 di New York pada tahun 2013.

BPK, klaim Hadi lagi, telah menandatangani sekitar 1.319 nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam kurun waktu 1.200 hari kerja. BPK, semasa Hadi memimpin, tercatat melahirkan dua fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait posisi hasil pemeriksaan BPK dan tata cara penilaian perhitungan kerugian negara dalam sebuah pemeriksaan.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada Juli 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirketur Pajak ketika itu.

PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.  Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya