Berita

hadi purnomo-abraham samad/net

Politik

Hadi Purnomo Umbar Prestasi Sebelum Jadi Tersangka Korupsi

SENIN, 21 APRIL 2014 | 19:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

KPK telah resmi menetapkan Hadi Purnomo sebagai tersangka terkait surat keberatan pajak Bank Central Asia (BCA). Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad sore tadi, atau beberapa jam setelah Hadi mengumumkan pensiun sebagai PNS yang secara otomatis melepaskan jabatannya sebagai Ketua BPK RI.

Tadi siang Hadi menggelar acara perpisahan di kantornya. Dalam kesempatan itu Hadi sempat memotong tumpeng karena pengumuman pensiun dilakukan tepat di hari ulang tahunnya yang ke 67.

Dalam acara tersebut Hadi yang ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirjen Pajak 2002-2004, sempat menyampaikan berbagai prestasi saat dirinya memimpin BPK sejak 2009. Hadi mengungkapkan BPK telah membuat beberapa terobosan penting bagi kegiatan pemeriksaan keuangan negara selama dirinya memimpin lembaga auditor negara itu.


Sejak tahun 2009, BPK telah mencetuskan sistem pemeriksaan secara elektronik atau e-Audit. Pada tahun 2011, menurut Hadi kepada wartawan, pihaknya menjadi pendiri BPK ASEAN atau ASEAN Supreme Audit Institutions (ASEAN-SAI).  

Di level BPK dunia, papar Hadi lagi, pada tahun 2011 BPK RI menjadi ketua audit lingkungan atau Working Group on Enviromental Audit (WGEA). BPK kemudian menjadi pembicara dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang ke 68 di New York pada tahun 2013.

BPK, klaim Hadi lagi, telah menandatangani sekitar 1.319 nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam kurun waktu 1.200 hari kerja. BPK, semasa Hadi memimpin, tercatat melahirkan dua fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait posisi hasil pemeriksaan BPK dan tata cara penilaian perhitungan kerugian negara dalam sebuah pemeriksaan.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA pada Juli 2003. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Dirketur Pajak ketika itu.

PT BCA Tbk saat itu mengajukan surat keterangan pajak transaksi non performance loan senilai Rp 5,7 triliun kepada direktorat PPH.  Hadi memerintahkan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. Padahal, dari hasil telaah permohonan wajib pajak BCA ditolak.[dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya