Berita

Polisi Diminta Tuntaskan Pemalsuan Dokumen Aset Antara

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 17:44 WIB

Direksi Perusahaan Umum LKBN ANTARA meminta Polda Metro Jaya segera menuntaskan dugaan tindak pidana penyerobotan aset negara dengan modus memalsukan dokumen pada akta otentik.

"Saat ini, kuasa hukum ANTARA sudah melaporkan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik PT AKUEL ke Polda Metro Jaya," kata Koordinator Gerakan Penyelamat Aset BUMN, Marhendra Aristanto di Markas Polda Metro Jaya (Kamis, 17/4).

Marhendra mewakili pihak Perum LKBN ANTARA melaporkan Haryono Suharyono berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/994/III/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 22 Maret 2012. Marhendra melaporkan Haryono dengan jeratan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu pada akta otentik.


Mahendra menjelaskan kejadian berawal ketika LKBN ANTARA mendirikan PT Antara Kencana Utama Estate Limited (AKUEL) untuk mendapatkan lahan tanah milik pemerintah di Jalan Medan Mereka Selatan Nomor 17 Jakarta Pusat. PT AKUEL bekerja sama dengan perusahaan Belanda bernama BV Pabema SEA untuk mendirikan perusahaan penanam modal asing (PMA) PT ANPA Internasional guna membangun dan mengelola Gedung Wisma ANTARA.

Kerjasama PT AKUEL dengan Pabema SEA berakhir pada 2012 dengan kesepakatan pengalihan saham kepada PT AKUEL yang bertindak sebagai LKBN ANTARA. Namun, Haryono Suharyono yang merupakan anak kandung dari Pemimpin Umum LKBN ANTARA almarhum Harsono RENO Utomo, melalui Notaris JL Waworuntu memasukkan keterangan palsu pada Akta Notaris JL Waworuntu Nomor 18 tertanggal 18 Junir 2001 tentang hibah saham PT AKUEL dan Akta Notaris Dradjad Darmadji Nomor 247 tertanggal 19 Mei 2009 tentang berita acara rapat PT AKUEL.     

Marhendra mengungkapkan Haryono mengambil hibah saham PT AKUEL sebagai warisan dari bapaknya tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memiliki saham mayoritas. Usai mengambil sahaam mayoritas PT AKUEL, Haryono merubah Anggaran Dasar dan menempatkan direksi, serta komisaris tanpa melibatkan LKBN ANTARA selaku pemilih sah PT AKUEL.

Marhendra menyatakan Tim Relawan Penyelamat Aset BUMN dan Serikat Pekerja ANTARA mendesak penyidik Polda Metro Jaya segera menyelesaikan kasus tersebut. Pihak Polda Metro Jaya telah memanggil sejumlah saksi termasuk dari saksi pelapor dari Direksi Perum LKBN ANTARA, Tim Relawan Penyelamat Aset BUMN, serta saksi terlapor yang merupakan Direksi PT AKUEL.

Marhendra menambahkan penyidik kepolisian telah menemukan indikasi terlapor membuat surat kuasa atasnama Muhammad Nahar sebagai salah satu pendiri PT AKUEL kepada orang suruhan Haryono bernama Suharir pada 14 Mei 2009.

"Padahal Muhammad Nahar telah meninggal dunia pada 15 Maret 2005 berdasarkan surat kematian dan sertifikat kematian dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta," ungkap Marhendra.

Sementara itu, Direktur Keuangan Perum LKBN ANTARA Endah Sri Wahyuni menambahkan akibat pengalihan saham ilegal tersebut, Kantor Berita ANTARA terancam kehilangan aset negara berupa lahan tanah senilai Rp70 miliar atau 20 persen dari nilai aset keseluruhan yang mencapai Rp360 miliar.

"Apapun hak melekat 20 persen dengan diambil alih berarti ANTARA kehilangan hak deviden sejak 2001," tutur Endah.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya