Berita

Politik

Bawaslu Mengumbar Data Pelanggaran yang Tidak Ada Urgensinya

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 10:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada 3.507 laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh pihaknya. Pelanggaran dilakukan oleh caleg dan parpol sejak masa kampanye, pemungutan suara, sampai penghitungan suara.

Dugaan pelanggaran tersebut dikelompokkan ke dalam pelanggaran pidana (209 kasus), administrasi (3.238 kasus), dan wilayah kode etik (42 kasus). Selain itu, 18 kasus kategori bukan pelanggaran pemilu.

Menilai hal itu, pengamat pemilu Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ahmad Fauzi, menyatakan, Bawaslu lagi-lagi kehilangan urgensitas. Saat masyarakat resah dan marah akan maraknya praktik politik uang dan jual beli suara, Bawaslu seperti tak punya desain mengatasinya.


"Jika desain pencegahan dan pemberantasannya tidak ada, tentu upaya di lapangan juga hanya bersifat reaksioner. Di saat desain dan langkah itu tak terjelaskan, Bawaslu malah mengumbar data pelanggaran yang entah apa urgensinya dengan pemberantasan politik uang dan jual beli suara," kata pria yang bernama beken Ray Rangkuti itu melalui pesan elektronik (Kamis, 17/4).

Data Bawaslu itu, lanjut Ray, juga belum sepenuhnya merekam berbagai peristiwa. Sejatinya, data disampaikan setelah semua tahapan Pileg dinyatakan selesai. Akibatnya, semarak kasus politik uang dan jual beli suara seolah tidak terekam dalam data ini. Efeknya, dua praktik ini seolah tidak signifikan, bahkan berkesan tidak ada.

"Selain jumlah pelanggarannya yang terasa sedikit, data Bawaslu juga baiknya menjelaskan berapa hasil laporan masyarakat dan berapa total hasil temuan Bawaslu sendiri," lanjutnya.

Pembedaan data itu, katanya, penting untuk mengukur partisipasi masyarakat di satu pihak, dan sejauh apa kinerja Bawaslu di pihak lain. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya