Berita

Politik

Bawaslu Mengumbar Data Pelanggaran yang Tidak Ada Urgensinya

KAMIS, 17 APRIL 2014 | 10:52 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kemarin, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan ada 3.507 laporan dugaan pelanggaran yang diterima oleh pihaknya. Pelanggaran dilakukan oleh caleg dan parpol sejak masa kampanye, pemungutan suara, sampai penghitungan suara.

Dugaan pelanggaran tersebut dikelompokkan ke dalam pelanggaran pidana (209 kasus), administrasi (3.238 kasus), dan wilayah kode etik (42 kasus). Selain itu, 18 kasus kategori bukan pelanggaran pemilu.

Menilai hal itu, pengamat pemilu Lingkar Madani Indonesia (Lima), Ahmad Fauzi, menyatakan, Bawaslu lagi-lagi kehilangan urgensitas. Saat masyarakat resah dan marah akan maraknya praktik politik uang dan jual beli suara, Bawaslu seperti tak punya desain mengatasinya.


"Jika desain pencegahan dan pemberantasannya tidak ada, tentu upaya di lapangan juga hanya bersifat reaksioner. Di saat desain dan langkah itu tak terjelaskan, Bawaslu malah mengumbar data pelanggaran yang entah apa urgensinya dengan pemberantasan politik uang dan jual beli suara," kata pria yang bernama beken Ray Rangkuti itu melalui pesan elektronik (Kamis, 17/4).

Data Bawaslu itu, lanjut Ray, juga belum sepenuhnya merekam berbagai peristiwa. Sejatinya, data disampaikan setelah semua tahapan Pileg dinyatakan selesai. Akibatnya, semarak kasus politik uang dan jual beli suara seolah tidak terekam dalam data ini. Efeknya, dua praktik ini seolah tidak signifikan, bahkan berkesan tidak ada.

"Selain jumlah pelanggarannya yang terasa sedikit, data Bawaslu juga baiknya menjelaskan berapa hasil laporan masyarakat dan berapa total hasil temuan Bawaslu sendiri," lanjutnya.

Pembedaan data itu, katanya, penting untuk mengukur partisipasi masyarakat di satu pihak, dan sejauh apa kinerja Bawaslu di pihak lain. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya