Berita

Mabes Polri Didemo Bebaskan Awie Tongseng

SELASA, 15 APRIL 2014 | 20:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Ratusan massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum (P3H) menuntut Mabes Polri menghentikan upaya kriminalisasi terhadap terhadap organ pengurus Yayasan Perguruan Wahidin Bagan Siapiapi, Awie Tongseng. Mereka menilai penahanan Awie Tongseng cacat hukum.

"Kami menuntut kepada Kapolri untuk membebaskan Rajadi alias Awie Tongseng yang ditahan di Polda Riau yang kami nilai cacat hukum," tegas Koordinator Aksi Perhimpunan Pemuda Penegak Hukum Syaiful Wahid dalam orasinya di depan Gedung Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (15/4).

Syaiful menerangkan, penahanan Awie Tongseng berdasarkan laporan dan tuduhan memberikan keterangan palsu diatas sumpah cacat hukum karena Pasal 174 KUHAP menjelaskan prosedur yang berbeda dengan proses yang dijalankan oleh oknum aparat kepolisian Polda Riau.


"Telah terjadi penyelewengan hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum dengan cara melakukan intimidasi terhadap para organ pengurus yayasan perguruan Wahidin Bagan Siapiapi," jelas Syaiful.

Bahkan, sambung dia, penangkapan terhadap Awie Tongseng yang dilakukan oleh aparat Polda Riau cacat hukum karena tak melalui prosedur yang sah dan tanpa bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 17 KUHP. Ironisnya, Syaiful menambahkan hingga saat ini kepolisian tak menjalankan putusan pra peradilan dengan putusan No.04/Pid.Prap/2014/PN.JKT.Sel, dengan memproses serta menangkap para pelaku sebenarnya dalam kasus pembuat akte palsu yayasan.

"Semua masyarakat tahu bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan Pasal 83 ayat (2) KUHAP. Dengan adanya putusan MK ini, dalam proses praperadilan apabila pengadilan tingkat pertama sudah menetapkan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah," pungkas dia.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya