Sidang praperadilan Kepala Kepolisian Sektor Bogor Timur akan digelar Pengadilan Negeri Bogor, besok (Senin, 14/4). Praperadilan sebelumnya diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor selaku kuasa hukum Joni Sumarsono.
"Berdasarkan relas panggilan sidang yang diterima LBH Bogor dari Pengadilan Negeri Bogor bahwa sidang perdana praperadilan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Bogor Timur akan digelar besok, Senin tanggal 14 April 2014, pukul 10.00 WIB," papar Direktur LBH Bogor, Zentoni, S.H. kepada redaksi malam ini (Minggu, 13/4).
Praperadilan diajukan LBH Bogor atas dasar tidak sahnya penahanan yang dilakukan Kapolsek Bogor Timur terhadap Joni Sumarsono.
Menurut Zentoni, penangkapan dan penahanan Joni Sumarsono melanggar KUHAP. Pasal 19 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan untuk paling lama 1 hari atau 1X24 jam. Akan tetapi, penangkapan terhadap Joni Sumarsono dilakukan telah lebih 9 jam dari waktu yang ditentukan tersebut.
Joni Sumarsono ditangkap pada tanggal 24 Maret 2014 pukul 11.00 WIB dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Esok harinya tanggal 25 Maret 2014 pukul 20.00 WIB, Joni langsung ditahan di Rutan Polsek Bogor Timur, dan penahanan berlangsung sampai sekarang.
"Untuk itu demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan serta HAM, maka LBH Bogor akan menguji tindakan kesewenang-wenangan Kapolsek Bogor Timur tersebut," demikian Zentoni.
[dem]