Berita

Dunia

Pemilik Akun Dunia Maya Mengaku Salah Sebarkan Info Bohong

MINGGU, 13 APRIL 2014 | 08:22 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Didakwa menyebarkan informasi bohong seorang pengelola akun di dunia maya mengaku bersalah.

Di depan hakim dalam persidangan yang berlangsung selama enam jam hari Jumat, Qin Zhihui yang berusia 30 tahun dari Provinsi Hunan itu mengatakan dirinya tidak menyadari konsekuensi hukum dari tindakannya itu.

Di dunia maya, Qin Zhihui menggunakan nama Qin Huohuo. Ia menyebarkan informasi bohong dengan menggunakan jejaring media sosial Sina Weibo yang kerap disamakan dengan Twitter versi China.


Jaksa Penuntut Umum dari Distrik Chaoyang seperti diberitakan China Daily hari ini (Minggu, 13/4) menuduh Qin Zhihui membuat dan menyebarkan kabar bohong mengenai empat pesohor China. Dua di antaranya dalah pembawa acara televisi terkenal Yang Lan dan Presiden Federasi Penyandang Cacat China Zhang Haidi.

Dalam informasi bohong yang disebarkan pada Desember 2012, Qin mengatakan Zhang memiliki kewarganegaraan Jepang. Di bulan Juli 2013 ia mengatakan Yang terlibat dalam donasi palsu.

"Saya hanya ingin agar pesohor ini membalas karena dengan demikian saya dapat menarik perhatian banyak orang," ujar Qin.

Di bulan Agustus 2011 Qin juga mempublikasikan kabar bohong yang menyebutkan pemerintah Jepang membayar sekitar 32,7 juta dolar AS sebagai kompensasi untuk seorang warganegara asing yang tewas dalam lakalalin sebulan sebelumnya.

Sun Xiaoyang, pengacara yang mendampingi Qin, membantah tuduhan-tuduhan itu. Katanya, akun milik Qin dibajak orang lain. Buktinya, akun itu masih aktif walau Qin sdh ditahan.

Dia juga mengatakan bahwa rumor yang dipublikasikan Qin itu diunduh dari Zhongshan dan Shenzen di Provinsi Guangdong. Sementara Qin sama sekali belum pernah mengunjungi kedua kota itu. [guh]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya