Berita

Kasianur Sidauruk/net

Hukum

Panitera MK Klaim Tak Kenal Dua Terdakwa Lebak

KAMIS, 10 APRIL 2014 | 11:37 WIB | LAPORAN:

. Sidang lanjutan kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak Banten kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/4). Salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni Panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Kasianur Sidauruk.

Kasianur dalam kesaksiannya mengklaim tak pernah mengenal dan melihat Tubagus Chaery Wardana alias Wawan selama kasus Pilkada Lebak bergulir di MK. Hal yang sama juga diungkapkan, saat Kasianur dikonfirmasi soal pengacara Susi Tur Andayani.

"Saya tidak pernah lihat," kata Kasianur saat bersaksi untuk terdakwa Wawan.


Kasianur menegaskan, bahwa draft hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) dibuat setelah RPH diputuskan pada tanggal 26 September 2013. Namun, dia tak merinci lebih lanjut mengenai hal tersebut. Putusan sengketa Pilkada Lebak sendiri yang baru dibacakan pada 1 Oktober 2013 oleh Akil Mochtar.

"Ia (Pasca tangga 26 September)," terang dia.

Dalam rapat panel yang diketuai Akil Mochtar dengan anggota Anwar Usman dan Maria diputuskan secara aklamasi yakni melakukan pemungutan suara ulang atas Pilkada Lebak. Kata Kasianur, pendapat putusan hakim panel bulat.

"Yang maju hanya hakim panelnya saja," jelasnya

Kasianur mengelak disebut jika panitera memberikan nomor telepon genggam ke pihak lain. "Tidak," demikian Kasianur.

Selain Kasianur, Jaksa memanggil saksi-saksi lain. Diantaranya, Susi Tur Andayani, Alming Aling, Ferdy Prawiradiredja, Agus Sutisna.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, didakwa bersama Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, turut serta menjanjikan atau menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dengan uang Rp 1 miliar terkait penanganan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang Rp 1 miliar yang dijanjikan, akan diserahkan melalui Susi Tur Andayani, terdakwa dalam kasus tersebut, dengan maksud untuk memengaruhi putusan sengketa pemilukada di MK.

Pemberian atau janji dimaksudkan, agar MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang rekapitulasi perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Banten. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya