Dituding telah menyunat dana hibah untuk pengurus Rukun Tetangga (RT), anggota DPRD Kota Depok, Edi Sitorus, malah ancam laporkan balik ke Mabes Polri.
Politisi Partai Demokrat itu hendak mengadukan dugaan pencemaran nama baik dan UU Informasi Teknologi (IT), karena penyebaran fitnah melalui jejaring sosial facebook oleh Forum Kedaulatan Rakyat Depok (FKRD).
"Saya bersama Pak Irfan Suryanegara (Ketua DPRD Jabar) akan melaporkan ke Mabes Polri. Kami telah difitnah," tegas Edi Sitorus dalam pernyataan persnya, Kamis (10/4).
Edi membantah sudah menyerahkan secara langsung bantuan sosial, yang kemudian dituding sebagai pengelapan dana hingga miliaran rupiah. Menurutnya pencairan dana merupakan urusan antara pemerintah dan si pemohon.
"Bantuan itu turunnya langsung ke rekening masing-masing pemohon. Jelas ini LSM yang mengada-ngada," tegas Edi yang masih duduk di Komisi C DPRD Kota Depok.
"Kalau mau mencari uang bukan begini caranya," tegas Edi menunjuk pihak penuding.
Menyikapi hal ini Koordinator LSM Kapok, Kasno, menghargai hak caleg Demokrat itu untuk membantah. Meski begitu dirinya sangat yakin Edi pasti terseret kasus ini karena pihaknya punya bukti, seperti tanda terima atau kuitansi.
Lanjut dia, gerakan yang dilakukan oleh sejumlah LSM di Kota Depok tidak berurusan dengan politik.
"Jadi Edi Sitorus jangan kepedean, selama menjabat lima tahun Anda sebagai wakil rakyat menyetujui anggaran yang salah. Salah satunya adalah menyetujui anggaran perawatan gedung dewan, pemerintah Kota Depok, yang jelas-jelas tidak memiliki IMB. Jadi Edi Sitorus menyetujui keluarnya uang negara untuk bangunan ilegal," tandasnya.
[ald]