Berita

net

Pertahanan

Pengamat: Visi dan Misi Penegakan Hukum di Laut Belum Jelas

RABU, 09 APRIL 2014 | 15:30 WIB | LAPORAN:

Kewenangan TNI AL untuk melakukan penangkapan dipandang pakar hukum laut internasional, Hasyim Djalal, kerap memunculkan persinggungan dengan instansi lain.

Rancangan undang-undang badan keamanan laut (RUU Bakamla) yang sekarang ini masih "nyangkut" di DPR pun dipandang penting untuk segera disahkan menjadi UU guna mengantisipasi gesekan antar instansi.

Hasyim mengemukakan pengawasan dan penegakan hukum di laut oleh sejumlah lembaga hendaknya terkoordinasi di bawah satu atap yang diatur oleh UU. Pasalnya bila pengawasan laut didasari egosentris masing-masing lembaga justru akan melemahkan penegakan hukum di laut.


"Visi dan misi penegakan hukum di laut belum jelas karena antar lembaga yang memiliki kewenangan masih berjalan sendiri-sendiri," ujarnya, Rabu (9/4).

Hasyim mengingatkan, Indonesia memiliki wilayah laut yang sangat luas, namun belum maksimal terjaga. Sementara, aktivitas pelayaran di perairan Indonesia semakin meningkat di wilayah perairan Indonesia. Situasi ini tak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran.

"Namun siapa yang menangani proses hukum pelanggaran kapal itu tak jelas menyusul kewenangan yang dimiliki beberapa lembaga," urainya.

Diterangkannya, TNI Angkatan Laut bertugas mengawasi hingga zona ekonomi eksludif (ZEE). Namun wilayah tugas Bea dan Cukai tidak begitu jelas pengaturannya. Tak jarang, Hasyim melihat terjadi persinggungan antara TNI AL dan Bea Cukai dalam menangani kasus pelanggaran di perairan Indonesia. Misalnya penangkapan kapal dagang yang diduga hendak melakukan penyelundupan.

"TNI AL memiliki kewenangan untuk menangkap. Demikian juga Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan proses hukum terhadap kapal yang diduga melakukan penyeludupan. UU Bea dan Cukai mengaturnya," ujarnya.

Demikian pula dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Kelautan dan Perikanan (PPNS-KKP), TNI AL kerap bersinggungan dalam menangani proses hukum kapal nelayan yang melakukan pelanggaran di laut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pangkalan Angkatan Laut Batam pada 7 Maret lalu melakukan penangkapan terhadap  kapal tongkang Bina Marine 76 yang berlayar dari pelabuhan laut Pangkal Balam, Bangka Belitung menuju Singapura yang dikawal oleh aparat kepolisian. Penangkapan itu dinilai janggal oleh sejumlah pihak, termasuk Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq. Pasalnya, tak hanya melakukan penangkapan, Lanal Batam juga menahan 58 kontainer berisi timah diduga ilegal berbentuk solder, anode, dan billet senilai US$ 33,4 juta atau Rp 378 miliar yang akan diekspor ke Singapura tersebut.

Mafudz meyakinkan. Komisi I berencana mengundang Bakorkamla ke DPR untuk membahas sinergi antarinstansi yang berwenang di perairan Indonesia. TNI AL juga berwenang mengamankan perairan Indonesia tidak hanya dari ancaman asing tapi juga mencegah terjadinya pelanggaran hukum di perairan kita.

"Tapi dalam kasus ini TNI AL sesudah menangkap seharusnya menyerahkannya kepada Bea Cukai. Gakumnya Bea Cukai-lah yang berwenang," tegas Mahfudz.

Menanggapi kasus ini Menteri Koordinator Politik bidang Politik Hukum dan Keamanan menegaskan persoalan penahanan tongkang bermuatan timah telah selesai tanpa ada gesekan antara instansi. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya