Berita

Husni Kamil Manik

Wawancara

WAWANCARA

Husni Kamil Manik: Kami Mencium Modus Persekongkolan Penyelenggara Pemilu Dengan Parpol

RABU, 09 APRIL 2014 | 09:20 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPU mencium modus-modus kecurangan pemilu yang digelar hari ini. Penyelenggara pemilu berpotensi melakukan pesekongkolan dengan parpol dan caleg untuk memanipulasi suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengendus sejumlah modus yang berpotensi dilakukan penyelenggara pemilu, di antaranya sebagai calo suara. Para calo biasanya menawarkan jasa untuk membantu perolehan parpol dan caleg.

”Analisanya masih potensi. KPU, Bawaslu dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) telah berkoordinasi untuk menggambil tindakan pencegahan,” ujar Husni kepada Rakyat Merdeka di kantor KPU, Senin (7/4) malam.


”Kami mengingatkan seluruh penyelenggara pemilu agar tertib dalam berperilaku, tidak memihak dan independen. Ini gerakan pencegahan yang sudah dilakukan,” tambahnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana kalau oknum KPU yang terlibat?
KPU tak akan melindungi oknum penyelenggara pemilu yang terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan menawarkan jasa membantu pemenangan.

Kami tegaskan, tak ada perlindungan bagi mereka yang terbukti bersalah. Ini kebijakan kelembagaan.

Apa upaya KPU mencegah kecurangan?
KPU telah melakukan mekanisme-mekanisme penyelenggaraan pemilu yang jujur dan berintegritas. Termasuk proses rekrutmen. Kami tidak hanya memenuhi administratif, tapi juga substantif. Para penyelenggara pemilu dari tingkat daerah sampai pusat juga telah menandatangani pakta integritas dan melakukan sumpah jabatan.

Makanya, kalau ada kasus-kasus yang melibatkan oknum penyelenggara, baik di pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan itu bisa dibuktikan, maka dikenakan tindakan tegas dari DKPP dan Bawaslu. Kami tak akan melindungi penyelenggara pemilu yang demikian.

Langkah lainnya?
KPU juga terus meningkatkan koordinasi dengan aparat Kepolisian agar rekapitulasi suara berjenjang dari desa ke pusat itu dilakukan pengamanan maksimal. Dengan demikian, penyelenggaran pemilu berjalan baik.

Apa sudah ada laporan atau dugaan kecurangan yang diproses?
Belum. Mudah-mudahan jangan sampai ada penyelenggara yang melakukan pelanggaran.

Adakah kaitan potensi kecurangan dengan kerawanan konflik di sejumlah daerah?
Bisa ada, bisa juga tidak. Kalaupun di daerah itu tidak ada konflik, pembicaraan atau persekongkolan jahat antara oknum caleg dan oknum penyelenggara bisa saja terjadi. Nah, potensi-potensi inilah yang kami antisipasi sejak awal.

Bagaimana kesiapan pelaksanaan dan pendistribusian logistik pemilu?
Semua yang kurang, kami upayakan dengan sungguh-sungguh. Kami memastikan, 1 hari jelang pemungutan suara semua perlengkapan sudah ada di TPS. Posisi logistik pemilu legislatif, saat ini sudah berada di tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat desa/kelurahan.

Bagaimana kesiapan di daerah yang terisolir atau sulit dijangkau?
Dalam memfasilitasi keterpenuhan kebutuhan TPS, KPU memprioritaskan daerah-daerah sulit. Dengan memberi pelayanan terlebih dahulu ke daerah terpencil, ternyata lebih efektif. Kekurangan tidak terjadi di daerah terisolir.

Bagaimana jika pemilih tak mendapatkan undangan memilih di TPS?

Surat itu sebetulnya hanya pemberitahuan, bukan undangan memilih. Perlu diluruskan, surat pemberitahuan itu upaya terahir KPU dalam menyebarkan informasi tentang pemungutan suara. Posisisnya sosialisasi. Jangan dimaknai tidak dapat undangan haram datang ke TPS. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya