Berita

Hukum

Deviardi Dituntut Lima Tahun Penjara

SELASA, 08 APRIL 2014 | 18:48 WIB | LAPORAN:

Terdakwa dugaan suap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan tindak pencucian uang (TPPU), Deviardi dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Deviardi yang juga pelatih golf tersebut dinilai terbukti membantu menerima suap dan melakukan perbuatan pidana pencucian uang.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa KPK, Riyono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/4).

"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Deviardi selama lima tahun, dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani," jelas Jaksa Riyono.


Selain itu, Deviardi juga diganjar pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam menjatuhkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa Deviardi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Sementara hal-hal meringankannya adalah berterus terang menyesali perbuatan, mengakui perbuatan dan membantu mengungkap tindak pidana lain, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga," terang dia.

Jaksa Riyono menilai terdakwa Deviardi terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Deviardi juga dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang. Yakni Pasal 3 UU 8/2010 tentang pencegahan tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Menurut Jaksa Andi Suharlis, Deviardi dianggap terbukti menerima duit suap SGD 200 ribu dan USD 900 ribu dari bos PT Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, melalui Simon Gunawan Tanjaya terkait pelaksanaan lelang pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat bagian negara di SKK Migas. Yakni menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang terbatas kondensat bagian negara dan kargo pengganti di SKK Migas pada Juni hingga Oktober 2013. Duit itu ditujukan buat Rudi Rubiandini.

Jaksa Andi menambahkan, Deviardi dianggap terbukti menerima uang  522.500 dolar AS dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, buat diberikan kepada Rudi. Duit itu dimaksudkan supaya Rudi Rubiandini mau memberikan rekomendasi dan persetujuan menurunkan formula harga gas amoniak kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik.

Deviardi juga dianggap membantu Rudi Rubiandini dalam tindak pidana pencucian uang. Dia dianggap ikut membantu mentransfer, menyetorkan uang secara tunai, mengalihkan, membelanjakan, menempatkan dan mengubah bentuk harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya