Berita

Teuku Bagus Mokhamad Noor/net

Hukum

Eks Bos Adhi Karya Putuskan Tak Lawan Jaksa KPK

SELASA, 08 APRIL 2014 | 12:39 WIB | LAPORAN:

. Bekas Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mokhamad Noor memutuskan untuk tak melawan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teuku bagus tidak mengajukan nota keberatan alias eksepsi atas dakwaannya.

"Tidak ada yang mulia," kata Teuku Bagus ditanya mengenai apakah dirinya keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK.

Pertanyaan itu dilontarkan oleh Ketua Majelis Hakim, Amin Ismanto di akhir sidang pembacaan dakwaan Teuku Bagus, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini (Selasa, 8/4).


Penasehat hukum Teuku Bagus, Aryo Wibowo juga berpendapat sama. Dia juga tak akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang diberikan Jaksa KPK terhadap kliennya.

Karenanya, Amin Ismanto memerintahkan Jaksa KPK untuk mempersiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Selasa (14/4) pekan mendatang.

"Banyak sekalian juga nggak apa-apa. Nanti koordinasi dengan penasehat hukum," kata Ketua Amin.

"Saksi yang akan kita hadirkan minggu depan rencananya ada lima majelis," timpal Jaksa Irene Putri.

Sebelumnya, Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4.532.923.350 dalam proses pengadaan proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.

Jaksa KPK, Irene Putry menyebutkan orang lain yang ikut diperkaya oleh Teuku Bagus, yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma.

Sementara Koorporasinya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.

Terdakwa diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana atau. Kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Mengacu pada pasal diatas, terdakwa Teulu Bagus terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya