Berita

foto:net

Hukum

Bekas Bos Adhi Karya Terancam 20 Tahun Bui

SELASA, 08 APRIL 2014 | 12:21 WIB | LAPORAN:

Bekas Kepala Divisi Konstruksi 1 PT Adhi Karya Tbk, Teuku Bagus Mohammad Noor didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4.532.923.350 dalam proses pengadaan proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) di Hambalang Bogor.

Jaksa KPK, Irene Putry menyebutkan bahwa orang lain yang ikut diperkaya oleh Teuku Bagus, yakni Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, Nanang Suhatma.

Sementara koorporasinya, PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, KSO Adhi-Wika dan 32 perusahaan/perorangang Sub Kontraktor KSO Adhi-Wika.


"Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 464.514.000.000," kata Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaan Teuku Bagus di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/4).

Jaksa menilai Teuku Bagus sebagai leader KSO Adhi-Wika bekerjasama dengan Andi Alfian Mallarangeng selaku Menpora/Pengguna Anggaran (PA), Wafid Muharam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Deddy Kusdinar (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memenangkan KSO Adhi-Wika dalam pekerjaan P3SON Hambalang.

"Sebelum penetapan lelang, terdakwa bertemu di Plaza Senayan dengan Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin. Dalam pertemuan itu Deddy Kusdinar meminta terdakwa supaya PT Adhi Karya memberikan fee 18%, atas permintaan itu terdakwa menyetujuinya," papar Irene.

Terdakwa diancam dengan dakwaan kumulatif, yaitu melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Kedua, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Mengacu pada pasal di atas, terdakwa Teuku Bagus terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya