Berita

Hukum

Sekretaris MA Dimintai Klarifikasi Soal Bagi-bagi iPod di Resepsi Anaknya

SELASA, 08 APRIL 2014 | 11:15 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Selasa, 8/4) melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dia akan ditanyakan seputar bagi-bagi iPod dalam resepsi anak Nurhad beberapa waktu lalu.

"Memang benar hari ini ada permintaan klarifikasi kepada Sekretaris MA Pak Nurhadi berkaitan dengan pelaksanaan pesta pernikahan anaknya dan juga berkaitan dengan adanya laporan gratifikasi yang disampaikan oleh beberapa pihak yang menghadiri pernikahan itu," kata Johan Budi di kantornya.

Ipod yang dibagikan dalam acara resepsi tersebut beberapa waktu lalu sudah dilaporkan para penerimanya kepada KPK. Rata-rata, yang menerima iPod itu adalah para hakim di lingkungan MA. Johan bilang, sejauh ini 206 penerima sudah melaporkan iPod kepada KPK.


"36 orang yang melaporkan secara sendiri-sendiri, dan 170 orang secara kolektif melalui Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA. Klarifikasi itu berkaitan dengan pemberian iPod, kan ada yang lapor menerima iPod, nah itu yang diklarifikasi," terang dia.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, Nurhadi sudah memenuhi panggilan klarifikasi KPK.

"Nurhadi Sekretaris MA sedang di Gedung KPK sekarang," kata Giri melalui pesan singkat.  

Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3) di Hotel Mulia, Jakarta yang terkesan mewah. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir.

Hadir sejumlah pejabat dan penyelenggara neagra dalam resepsi anak Nurhadi tersebut. Undangan yang disebar sebanyak 2.500 dengan ukuran sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka mirip pajangan foto. Di dalam undangan itu, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini harus ditukarkan dengan cindera mata berupa Ipod Shuffle 2 Gygabyte yang harganya sekitar Rp 699 ribu.

Terkait iPod ini, Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun bersama dengan sejumlah hakim lainnya menyambangi Gedung KPK. Gayus menilai pemberian iPod itu tidak termasuk gratifikasi yang dilarang karena nilainya di bawah Rp 500 ribu. Sebelumnya Gayus mengatakan kalau harga satu iPod yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480 ribu.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya