Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini (Selasa, 8/4) melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Dia akan ditanyakan seputar bagi-bagi iPod dalam resepsi anak Nurhad beberapa waktu lalu.
"Memang benar hari ini ada permintaan klarifikasi kepada Sekretaris MA Pak Nurhadi berkaitan dengan pelaksanaan pesta pernikahan anaknya dan juga berkaitan dengan adanya laporan gratifikasi yang disampaikan oleh beberapa pihak yang menghadiri pernikahan itu," kata Johan Budi di kantornya.
Ipod yang dibagikan dalam acara resepsi tersebut beberapa waktu lalu sudah dilaporkan para penerimanya kepada KPK. Rata-rata, yang menerima iPod itu adalah para hakim di lingkungan MA. Johan bilang, sejauh ini 206 penerima sudah melaporkan iPod kepada KPK.
"36 orang yang melaporkan secara sendiri-sendiri, dan 170 orang secara kolektif melalui Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA. Klarifikasi itu berkaitan dengan pemberian iPod, kan ada yang lapor menerima iPod, nah itu yang diklarifikasi," terang dia.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, Nurhadi sudah memenuhi panggilan klarifikasi KPK.
"Nurhadi Sekretaris MA sedang di Gedung KPK sekarang," kata Giri melalui pesan singkat.
Nurhadi menjadi sorotan media setelah menggelar resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3) di Hotel Mulia, Jakarta yang terkesan mewah. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir.
Hadir sejumlah pejabat dan penyelenggara neagra dalam resepsi anak Nurhadi tersebut. Undangan yang disebar sebanyak 2.500 dengan ukuran sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka mirip pajangan foto. Di dalam undangan itu, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini harus ditukarkan dengan cindera mata berupa Ipod Shuffle 2 Gygabyte yang harganya sekitar Rp 699 ribu.
Terkait iPod ini, Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang Mahkamah Agung Gayus Lumbuun bersama dengan sejumlah hakim lainnya menyambangi Gedung KPK. Gayus menilai pemberian iPod itu tidak termasuk gratifikasi yang dilarang karena nilainya di bawah Rp 500 ribu. Sebelumnya Gayus mengatakan kalau harga satu iPod yang dipesan secara langsung dari Amerika Serikat tersebut adalah Rp 480 ribu.
[wid]