Berita

Politik

Rieke: Putusan untuk Wilfrida Belum Final Bebas!

SENIN, 07 APRIL 2014 | 15:07 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Majelis hakim yang menyidangkan putusan kasus Wifrida Soik di Pengadilan Kota Bharu, Kelantan Malaysia belum keluarkan putusan final. Jadi, Wilfrida sebetulnya belum bebas sepenuhnya dari ancaman hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap majikannya.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, lewat http://riekediahpitaloka.org, menegaskan bahwa putusan sidang adalah, pertama, usia Wilfrida dinyatakan dibawah umur pada saat kejadian.

Kedua, kondisi kejiwaan Wilfrida pada waktu kejadian. Tim ahli terkait dari RS Permai menyatakan Wilfrida mempunyai kecenderungan "Acute Transient Psychotic Disorder". Wilfrida juga dinyatakan punya kemampuan bepikir yang rendah, dan tidak bisa membuat keputusan.


"Mahkamah menyatakan WS tidak bersalah. Namun karena tindakannya menyebabkan kematian seorang, maka Majelis Hakim memutuskan WS dimasukkan ke RS jiwa sambil menunggu menerima pengampunan dari Sultan," jelas Rieke dalam surat elektronik yang ditulisnya dari Karawang.

Untuk sementara ini, Wilfrida akan dipindahkan ke RS Jiwa Permai untuk direhabilitasi sampai sembuh. Keputusan Hakim secara tertulis baru akan ada dalam jangka waktu dua hingga empat pekan lagi.

"Pihak jaksa akan menunggu keputusan tertulis dari hakim, meneliti, dan masih ada kemungkinan ajukan banding. Pengajuan banding dapat diajukan Jaksa Penuntut hingga 14 hari setelah keputusan tertulis dikeluarkan," katanya lagi.

"Jadi, secara hukum belum bisa dikatakan final bebas dari vonis mati hingga jaksa penuntut umum tak ajukan banding atas putusan hakim," tegas Rieke. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya