Berita

emir moeis/net

Hukum

Sidang Politisi Senior PDIP Ini Ditunda Senin Mendatang

SENIN, 07 APRIL 2014 | 12:06 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor kembali menunda sidang pembacaan vonis terhadap Izedrik Emir Moeis, politisi senior PDI Perjuangan.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 itu masih menjalani perawatan di rumah sakit karena menderita sakit jantung.

"Terdakwa masih dirawat inap di rumah sakit sehingga sidang belum bisa dilanjutkan. Terdakwa masih dibantarkan," kata Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiaji di muka sidang PN Tipikor, Jakarta, Senin (7/4).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diawal persidangan sempat menyerahkan surat keterangan dokter Rumah Sakit Jantung Harapan Kita, Jakarta Barat, tempat Emir dirawat. Isinya, mengenai kondisi Emir usai pengecekan kesehatan oleh dokter yang menangani.

"Kami serahkan surat keterangan dokter. Terdakwa masih belum sehat dan masih perlu melakukan pemeriksaan," kata salah seorang tim Jaksa.

Sidang akhirnya ditunda pada Senin 14 April, pekan depan sekitar pukul 09.00 WIB. "Diminta penuntut umum bila terdakwa sehat bisa dihadirkan di persidangan," kata Hakim Matheus.

Sebagai informasi, terdakwa Izedrik Emir Moeis dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan oleh JPU KPK. Emir juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan penjara 5 bulan. Jaksa menilai, Politisi PDI Perjuangan tersebut terbukti menerima suap sebesar US$ 357 ribu berikut bunga dari Alstom Power Incorporated (Amerika Serikat) melalui Presiden Direktur Pacific Resources Inc., Pirooz Muhammad Sharafih.

Uang diberikan, supaya Emir yang saat itu menjabat Anggota Komisi VIII DPR memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1000 megawatt di Tarahan, Lampung pada tahun 2004 silam.

Emir terbukti melanggar delik dakwaan ke dua, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya