RMOL. Bekas Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2013, Amir Hamzah dan Kasmin dilarang berpergian ke luar negeri oleh Komisi pemberantasan korupsi. Pencegahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK.
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, pencegahan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dengan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Pencegahan atas nama Amir Hamzah dan Kasmin terkait RAC," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).
Pencegahan, masih kata Johan, berlaku selama 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan yang bersangkutan dibutuhkan tidak sedang berada di luar negeri.
"Pencegahan demi kepentingan penyidikan," demikian bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional ini.
Amir Hamzah-Kasmin pernah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 ke MK. Gugatan didaftarkan usai KPUD Kabupaten Lebak menyatakan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai pemenang Pilkada Lebak 2013 dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018.
keduanya memang sudah beberapa kali disebut selama ini. Baik oleh saksi-saksi dan tersangka saat diperiksa di KPK, maupun ketika di persidangan di PN Tipikor, Jakarta. Tapi, hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Amir sendiri membantah kalau dirinya yang punya inisiatif menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ketika sengketa Pilkada Lebak tengah berperkara di MK. Bantahan itu dinyatakan usai dituding pihak Wawan bahwa inisiatif menyuap Akil datang dari Amir. Sementara Kasmin mengaku tidak mengetahui soal suap-menyuap antara Wawan dan Akil. Meski begitu Kasmin mengakui, Wawan sempat menyanyan soal peluang menang di MK.
[sam]