Berita

Hukum

Amir-Kasmin Dilarang Bepergian Ke Luar Negeri

SABTU, 05 APRIL 2014 | 01:05 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bekas Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2013, Amir Hamzah dan Kasmin dilarang berpergian ke luar negeri oleh Komisi pemberantasan korupsi. Pencegahan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK.

Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menyatakan, pencegahan dilakukan bertalian dengan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013 dengan tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

"Pencegahan atas nama Amir Hamzah dan Kasmin terkait RAC," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/4).


Pencegahan, masih kata Johan, berlaku selama 6 bulan ke depan. Pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangan yang bersangkutan dibutuhkan tidak sedang berada di luar negeri.

"Pencegahan demi kepentingan penyidikan," demikian bekas wartawan investigasi salah satu harian nasional ini.

Amir Hamzah-Kasmin pernah mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak 2013 ke MK. Gugatan didaftarkan usai KPUD Kabupaten Lebak menyatakan pasangan Iti Oktavia-Ade Sumardi sebagai pemenang Pilkada Lebak 2013 dan terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018.

keduanya memang sudah beberapa kali disebut selama ini. Baik oleh saksi-saksi dan tersangka saat diperiksa di KPK, maupun ketika di persidangan di PN Tipikor, Jakarta. Tapi, hingga kini keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Amir sendiri membantah kalau dirinya yang punya inisiatif menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar ketika sengketa Pilkada Lebak tengah berperkara di MK. Bantahan itu dinyatakan usai dituding pihak Wawan bahwa inisiatif menyuap Akil datang dari Amir. Sementara Kasmin mengaku tidak mengetahui soal suap-menyuap antara Wawan dan Akil. Meski begitu Kasmin mengakui, Wawan sempat menyanyan soal peluang menang di MK. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya