Berita

Hukum

Eks Wagub Papua Setor Duit Pulsa Ratusan Juta ke Akil Mochtar

KAMIS, 03 APRIL 2014 | 20:42 WIB | LAPORAN:

Bekas Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Akil Mochtar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4) petang.

Saat bersaksi, Alex mengatakan pernah memberikan uang pulsa ke Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. Keseluruhan uang pulsa yang diberikan oleh Alex ke Akil sebesar Rp 125 juta.

Alex mengaku awalnya memberikan uang pulsa sebesar Rp 25 juta dalam dua kali pengiriman. Selang berapa lama, Alex kemudian mengirimkan kembali dua kali, masing-masing Rp 25 juta dan Rp 50 juta.


Pemberian uang pulsa tersebut, kata Alex sama sekali bukan merupakan suap terkait sengketa Pilkada. Uang itu diberikan awalnya karena dia sering bertanya kepada Akil mengenai 29 kota di bawah pusat pemerintahannya. Sebagai Wagub, Alex merasa perlu untuk tahu perkembangan kota-kotanya yang bermasalah dalam sengketa Pilkada di MK.

Nah, di akhir pembicaraan, Akil sempat mengeluh kehabisan pulsa. Alex kemudian langsung meminta nomor rekening dan mengirimkan uang via transfer.

"Akil bilang Wagub pulsa habis. Lalu saya bilang sudah kasih rekening nanti saya kirim," kata Alex.

Walau begitu, Alex lagi-lagi menekankan bahwa maksud pengiriman uang itu bukan untuk sengketa Pilkada. Uang itu murni diberikan hanya untuk uang pulsa. Meski salah seorang Jaksa KPK ragu dengan pernyataannya mengenai uang pulsa itu. Jaksa merasa tak masuk akal uang pulsa jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

"(Tanya sengketa) secara menyeluruh, tidak kepada seseorang, harapan kita kalau bisa diputuskan segera," jelas dia.

Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK, Akil diduga menerima gratifikasi di beberapa Pilkada ini salah satunya pilkada di Papua. Akil disebut meminta uang Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem sebagai kompensasi telah melakukan konsultasi menanyakan soal perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel.[dem]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya