Berita

Hukum

Eks Wagub Papua Setor Duit Pulsa Ratusan Juta ke Akil Mochtar

KAMIS, 03 APRIL 2014 | 20:42 WIB | LAPORAN:

Bekas Wakil Gubernur Papua, Alex Hesegem dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa KPK dalam sidang lanjutan perkara suap sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Akil Mochtar. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4) petang.

Saat bersaksi, Alex mengatakan pernah memberikan uang pulsa ke Akil Mochtar yang kala itu menjabat sebagai Ketua MK. Keseluruhan uang pulsa yang diberikan oleh Alex ke Akil sebesar Rp 125 juta.

Alex mengaku awalnya memberikan uang pulsa sebesar Rp 25 juta dalam dua kali pengiriman. Selang berapa lama, Alex kemudian mengirimkan kembali dua kali, masing-masing Rp 25 juta dan Rp 50 juta.


Pemberian uang pulsa tersebut, kata Alex sama sekali bukan merupakan suap terkait sengketa Pilkada. Uang itu diberikan awalnya karena dia sering bertanya kepada Akil mengenai 29 kota di bawah pusat pemerintahannya. Sebagai Wagub, Alex merasa perlu untuk tahu perkembangan kota-kotanya yang bermasalah dalam sengketa Pilkada di MK.

Nah, di akhir pembicaraan, Akil sempat mengeluh kehabisan pulsa. Alex kemudian langsung meminta nomor rekening dan mengirimkan uang via transfer.

"Akil bilang Wagub pulsa habis. Lalu saya bilang sudah kasih rekening nanti saya kirim," kata Alex.

Walau begitu, Alex lagi-lagi menekankan bahwa maksud pengiriman uang itu bukan untuk sengketa Pilkada. Uang itu murni diberikan hanya untuk uang pulsa. Meski salah seorang Jaksa KPK ragu dengan pernyataannya mengenai uang pulsa itu. Jaksa merasa tak masuk akal uang pulsa jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

"(Tanya sengketa) secara menyeluruh, tidak kepada seseorang, harapan kita kalau bisa diputuskan segera," jelas dia.

Dalam dakwaan yang disusun oleh Jaksa KPK, Akil diduga menerima gratifikasi di beberapa Pilkada ini salah satunya pilkada di Papua. Akil disebut meminta uang Rp 125 juta dari Wakil Gubernur Papua Alex Hesegem sebagai kompensasi telah melakukan konsultasi menanyakan soal perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat dan Kabupaten Boven Digoel.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya