Berita

Hukum

Bupati Buton Ngaku Pernah Kasih Duit ke Akil karena Tertekan

KAMIS, 03 APRIL 2014 | 17:56 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton Periode 2012-2017, Samsu Umar Abdul Samiun mengakui bahwa dirinya pernah diminta uang Rp 6 miliar oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar melalui advokat Arbab Paproeka.

Uang diminta Arbab agar MK tetap mengukuhkan kemenangannya dan menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan lawan, ‎yakni Agus Feisal Hidayat - Yaudu Salam Ajo.

Begitu disampaikan Samsu saat bersaksi dalam sidang lanjutan Terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4).


Menurut Samsu, awalnya dia dihubungi oleh Agus. Agus bilang ada masalah terkait sengketa Pilkada Buton yang diajukan MK. Karenanya, dia meminta Samsu untuk bertemu Arbab. Samsu tak begitu mempercayainya. Hingga beberapa waktu kemudian Arbab lalu menghubungi Samsu.

"Pak Arbab sampaikan, dia ingin bertemu. Saya tanya apa persoalannya, dia bilang ada yang penting karena berkaitan dengan keputusan MK," kenang Samsu.

Samsu ceritakan, Arbab dalam pertemuan itu lalu menjelaskan bahwa ‎dirinya memang sudah bisa dipastikan menang. Tapi, ada ancaman yang bisa menganulir putusan itu. Samsu tak begitu saja percaya, dia lalu mengatakan ke Arbab.

"Sebagai pengacara abang tentu paham saya tak ada masalah. Karena apa yang jadi tuntutan lawan saya tak terbukti. Jadi saya tetap yakin menang dengan fakta dan bukti yang ada," kata dia menceritakan.

Namun, nyali Samsu mengendur ketika Arbab mengancam dengan bawa-bawa Pilkada Kotawaringin Barat. Besoknya, Samsu kembali bertemu dengan Arbab. Di pertemuan itu Arbab meminta Samsu menyiapkan uang sebesar Rp 6 miliar. Uang itu merupakan permintaan dari Akil Mochtar.

"Saya bilang saya tak punya uang sebanyak itu. Saya juga sampaikan tetap yakin akan menang. Arbab tetap bilang itu akan bermasalah," terang dia.

Salah seorang Jaksa KPK kemudian menanyakan kelanjutan dari permintaan uang Rp6 miliar oleh Arbab untuk Akil tersebut.

"Pak Arbab kemudian berikan nama CV. Dia telpon dulu kemudian SMS untuk transfer ke CV Ratu Samagat. Kalau tak salah bank-nya mandiri," terang Samsu.

Samsu mengatakan sebelum memberikan nomor rekening, Arbab bilang agar menyerahkan secara sukarela jumlah uang yang disanggupi. Akhirnya, karena takut kemenangannya dianulir Samsu kemudian melaksanakan perintah Arbab dengan mengirimkan uang sebesar Rp1 miliar.

Arbab juga sempat mengirimkan pesan singkat yang menyebutkan bahwa transfer ditulis dengan biaya DP (duit panjar, red) Batubara. Adapun CV Samagat diketahui merupakan milik dari Ratu Rita Akil, istri Akil Mochtar.

"Besoknya saya kirim. Saya tertekan sekaligus dongkol karena saya tahu akan dimenangkan. Kalau tak salah pengiriman tanggal 18 Juli 2012," terangnya.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya