Berita

akil mochtar/net

Hukum

Wawan Suap Akil Rp 1 M dari Uang Kas Perusahaan

KAMIS, 03 APRIL 2014 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Uang suap Rp 1 miliar yang diberikan kepada Akil Mochtar guna pengurusan sengketa Pilkada Lebak dikeluarkan dari PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Begitu kesaksian staf keuangan PT BPP, Yayah Rodiah dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4).

Yayah bilang pengeluaran uang itu atas perintah Wawan. Adapun Wawan adalah komisaris utama di perusahaan yang terletak di Kuningan dan Serang, Banten tersebut.


"Pak Wawan tanya, ada uang nggak Rp 1 miliar? Saya bilang waktu itu ada di kas," ulas dia menuturkan di hadapan majelis hakim.

Yayah menjelaskan, uang Rp 1 miliar dari kas itu selanjutnya dibawa dalam tas warna biru ke Jakarta pakai mobil perusahaan. Tapi, Yayah mengklaim tak tahu peruntukan uang yang belakangan diketahuinya buat menyuap Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.

"Pas ngelihat di TV baru tahu pak," tutupnya.

Selain Yayah, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya dalam sidang lanjutan perkara Wawan. Di antaranya, mantan calon wakil bupati Lebak, Kasmin, Denny Saputra, dan Ahmad Farid Asyari.

Dari informasi yang diperoleh diketahui Denny Saputra merupakan pengawal sekaligus tim sukses mantan pasangan cabup dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Sementara, Ahmad Farid Asyari merupakan staf keuangan di perusahaan milik Wawan, PT BPP.

Dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Jaksa KPK mendakwa Wawan bersama-sama dengan kakaknya Ratu Atut Chosiyah. Saat kasus itu terjadi Akil masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani permohonan perkara Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Uang suap itu sendiri diberikan lewat pengacara Susi Tur. Perbuatan Wawan dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya