Berita

akil mochtar/net

Hukum

Wawan Suap Akil Rp 1 M dari Uang Kas Perusahaan

KAMIS, 03 APRIL 2014 | 13:10 WIB | LAPORAN:

Uang suap Rp 1 miliar yang diberikan kepada Akil Mochtar guna pengurusan sengketa Pilkada Lebak dikeluarkan dari PT Bali Pasific Pragama (BPP).

Begitu kesaksian staf keuangan PT BPP, Yayah Rodiah dalam sidang lanjutan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4).

Yayah bilang pengeluaran uang itu atas perintah Wawan. Adapun Wawan adalah komisaris utama di perusahaan yang terletak di Kuningan dan Serang, Banten tersebut.


"Pak Wawan tanya, ada uang nggak Rp 1 miliar? Saya bilang waktu itu ada di kas," ulas dia menuturkan di hadapan majelis hakim.

Yayah menjelaskan, uang Rp 1 miliar dari kas itu selanjutnya dibawa dalam tas warna biru ke Jakarta pakai mobil perusahaan. Tapi, Yayah mengklaim tak tahu peruntukan uang yang belakangan diketahuinya buat menyuap Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.

"Pas ngelihat di TV baru tahu pak," tutupnya.

Selain Yayah, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi lainnya dalam sidang lanjutan perkara Wawan. Di antaranya, mantan calon wakil bupati Lebak, Kasmin, Denny Saputra, dan Ahmad Farid Asyari.

Dari informasi yang diperoleh diketahui Denny Saputra merupakan pengawal sekaligus tim sukses mantan pasangan cabup dan calon wakil bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin. Sementara, Ahmad Farid Asyari merupakan staf keuangan di perusahaan milik Wawan, PT BPP.

Dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK, Jaksa KPK mendakwa Wawan bersama-sama dengan kakaknya Ratu Atut Chosiyah. Saat kasus itu terjadi Akil masih menjabat ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani permohonan perkara Pilkada Lebak yang diajukan Amir Hamzah-Kasmin.

Uang suap itu sendiri diberikan lewat pengacara Susi Tur. Perbuatan Wawan dinilai melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya