Berita

Hukum

Mantan Walikota Bekasi Ajukan PK Ke Mahkamah Agung

RABU, 02 APRIL 2014 | 12:50 WIB | LAPORAN:

Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad mengajukan surat peninjauan kembali (PK) serta memori PK kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (2/4).

Mohctar yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya Ace Kurniawan ketika datang ke Pengadilan Tipikor enggan memberikan banyak komentar ketika ditanyai mengenai pengajuan PK.

"Enggak lah, tanya saja ke pengacara saya ya mas," ujar Mochtar sambil berlalu menuju mobil Lapas Sukamiskin Bandung.


Sementara itu, kuasa hukumnya, Ace menyebut pengajuan PK dilakukan karena menilai hakim di tingkat kasasi khilaf dan tidak bisa memutus bebas murni.

"Secara garis besar terpidana Mochtar Mohamad mengajukan PK terkait pemahamaman putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan memutus bebas murni. Dimana berdasarkan aturan putusan bebas murni, tidak bisa mengajukan kasasi," ujar Ace.

"Kekhilafannya gini, yang kegiatan dibiayai oleh pribadi pada saat kegiatan itu dimulai ditalangi dan diganti APBD. Lalu tidak ada hasil audit BPK sama sekali. Bahkan hasil dari kajian saksi ahli melalui Prof Yusril ini merupakan diskresi walikota untuk urusan keperdataan," jelasnya.

Seperti diketahui mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad yang juga politisi PDIP ini sudah menjalani 6 tahun putusan kasasi. Saat ini Mochtar sudah menjalani 4 tahun masa tahanan.

"Untuk laporan berkas sudah dua bulan lalu kita terima salinan PK, sehingga baru kita ajukan saat ini. Hari ini yang pertama kita mengajukan surat permohonan menyatakan PK dan memori PK," pungkas Ace.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi panitera muda Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagyo, membenarkan adanya pengajuan PK oleh terpidana Mochtar Mohamad ke Mahkamah Agung melalui pengadilan Tipikor Bandung.

"Ya benar hari ini sudah diajukan surat pengajuan PK atas nama terpidana Mochtar Mohamad dengan nomor register No.02/PK/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bdg," papar Susilo kepada wartawan di ruang kerjanya.

Sementara itu menurut Humas PN Bandung Joko Indiarto, pengajuan PK oleh terpidana korupsi sah-sah saja dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

"Untuk jadwal sidang nanti ditentukan setelah ada persetujuan dari Ketua Pengadilan, terkait penunjukan hakimnya," terang Joko ketika ditemui terpisah. [mel]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya