Mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad mengajukan surat peninjauan kembali (PK) serta memori PK kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (2/4).
Mohctar yang datang dengan didampingi kuasa hukumnya Ace Kurniawan ketika datang ke Pengadilan Tipikor enggan memberikan banyak komentar ketika ditanyai mengenai pengajuan PK.
"Enggak lah, tanya saja ke pengacara saya ya mas," ujar Mochtar sambil berlalu menuju mobil Lapas Sukamiskin Bandung.
Sementara itu, kuasa hukumnya, Ace menyebut pengajuan PK dilakukan karena menilai hakim di tingkat kasasi khilaf dan tidak bisa memutus bebas murni.
"Secara garis besar terpidana Mochtar Mohamad mengajukan PK terkait pemahamaman putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Bandung, dengan memutus bebas murni. Dimana berdasarkan aturan putusan bebas murni, tidak bisa mengajukan kasasi," ujar Ace.
"Kekhilafannya gini, yang kegiatan dibiayai oleh pribadi pada saat kegiatan itu dimulai ditalangi dan diganti APBD. Lalu tidak ada hasil audit BPK sama sekali. Bahkan hasil dari kajian saksi ahli melalui Prof Yusril ini merupakan diskresi walikota untuk urusan keperdataan," jelasnya.
Seperti diketahui mantan Walikota Bekasi Mochtar Mohamad yang juga politisi PDIP ini sudah menjalani 6 tahun putusan kasasi. Saat ini Mochtar sudah menjalani 4 tahun masa tahanan.
"Untuk laporan berkas sudah dua bulan lalu kita terima salinan PK, sehingga baru kita ajukan saat ini. Hari ini yang pertama kita mengajukan surat permohonan menyatakan PK dan memori PK," pungkas Ace.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi panitera muda Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagyo, membenarkan adanya pengajuan PK oleh terpidana Mochtar Mohamad ke Mahkamah Agung melalui pengadilan Tipikor Bandung.
"Ya benar hari ini sudah diajukan surat pengajuan PK atas nama terpidana Mochtar Mohamad dengan nomor register No.02/PK/Pid.Sus/Tipikor/2014/PN.Bdg," papar Susilo kepada wartawan di ruang kerjanya.
Sementara itu menurut Humas PN Bandung Joko Indiarto, pengajuan PK oleh terpidana korupsi sah-sah saja dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Untuk jadwal sidang nanti ditentukan setelah ada persetujuan dari Ketua Pengadilan, terkait penunjukan hakimnya," terang Joko ketika ditemui terpisah.
[mel]