Berita

Hukum

Polisi Bantah Kriminalisasi Go Khe Bun

SELASA, 01 APRIL 2014 | 19:28 WIB | LAPORAN:

Polres Banggai membantah melakukan kriminalisasi dalam kasus jual beli kapal laut Lurisa dengan tersangka Go Khe Bun, pengusaha ikan di Luwuk Kabupaten Banggai.  

"Tidak benar dikatakan terjadi kriminalisasi," kata Kapolres Banggai AKBP Dulfi Muis kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 1/4).

Dia tak mempermasalahkan laporan Go Khe Bun ke Propam Polda Sulteng atas tuduhan adanya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Banggai berinsial H dalam penanganan kasus yang melibatkannya.


"Penyidik hanya melaksanakan tugas atas laporan dari CV Indotropic dan proses hukumnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," bantah Dulfi lagi.

Go Khe Bun merasa dikriminalisasi oleh oknum H penyidik Polres Banggai dalam kasus jual beli kapal kayu secara paksa. Akibatnya pengusaha ikan ini datang melaporkan apa yang dialaminya ke Propam Polda Sulawesi Tengah di Palu sesuai laporan No.STPL/43/III/2014.

Dalam laporannya ke Propam Polda Sulawesi Tengah di Palu, Go Khe Bun menyatakan dirinya sebagai pengusaha jual beli ikan memiliki kerja sama dengan CV Indotropic Fishery di Luwuk. Hubungan kerja sama ini sejak tahun 2008 silam. Kerjasama itu berlangsung baik, dan tahun 2009 pihak CV Indotropic Fishery meminjam pakai satu unit kapal kayu bernama KM Lurisa dengan bobot 7 ton.

Go Khe Bun tak curiga atas peminjaman ini. Namun  pada 21 Agustus 2010 Go Khe Bun menerima surat dari CV Indotropic Fishery perihal pengembalian kapal kayu yang dipinjamkan itu. Surat yang ditandatangani Eddy Handoko sebagai Wakil Direktur meminta agar Go Khe Bun segera mengembalikan kapal Lurisa dengan ketentuan jika dalam 7 hari sejak surat ini diterima kapal Luris belum dikembalikan.

Pihak CV Indotropic Fishery beranggapan kalau kapal Lurisa sudah diambil alih Go Khe Bun dan kapal kayu Luris ditetapkan berharga Rp 100 juta dan keuangannya dipotong dari harga penjualan ikan kepada CV Indotropic Fihery. Sebab kata Go Khe Bun uangnya dari transaksi penjualan ikan ke CV Indotropic Fishery masih sebanyak Rp 400 juta.

Go Khe Bun merasa dirugikan dengan terjadinya pemotongan dana sebesar Rp 100 juta yang miliknya di CV Indotropic Fihery Luwuk sebagai tanda membayar kapal Lurisa ini. Sebab setahunya kapal Lurisa hanya dipinjam pakai.

“Kwitansi pembelian kapal dan rincian uang tersisa milik saya di CV Indotropic Fishery dikirim kepada saya dan kwitansi pembayaran seolah-olah mendapatkan persetujuan saya. Yang anehnya lagi tanggal 16 November 2013 saya dilaporkan ke Polres banggai dengan tuduhan penggelapankapal kayu, inikan aneh!” tegas Go Khe Bun kepada wartawan di Palu.

Pengaduan Go Khe Bun, tidak hanya disampaikan kepada Propam Polda Sulawesi Tengah, tapi juga ke Kompolnas di Jakarta.[dem]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Perjalanan Karier Nanik S Deyang dari Jurnalis hingga Pimpin Dewan Pengawas BGN

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:23

Deklarasi Gus Kikin Maju Ketum PBNU Tuai Protes Sejumlah PCNU Jatim

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:13

Pesan Menag di FABC: Sinodalitas Gereja Cermin Musyawarah dan Gotong Royong

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:08

Prabowo Restui Pengunduran Diri Nanik dari BGN, Siapkan Dewan Pengawas Baru

Rabu, 22 Juli 2026 | 10:06

Emas Antam Mulai Naik, Harga Buyback Tembus Rp2,38 Juta per Gram

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Prabowo Puji Keterlibatan Perwira TNI-Polri dalam Penanganan Bencana Sumatera

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:51

Saat Jakarta jadi Jembatan Persaudaraan Asia

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:45

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.913 per Dolar AS Jelang Rilis Suku Bunga BI

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:34

KPK Bongkar Dugaan Penyamaran Aset Bupati Lombok Barat, Pasal TPPU Disiapkan

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:29

Ancaman Houthi Guncang Pasar, Harga Minyak Sentuh Level Tertinggi

Rabu, 22 Juli 2026 | 09:24

Selengkapnya