Polres Banggai membantah melakukan kriminalisasi dalam kasus jual beli kapal laut Lurisa dengan tersangka Go Khe Bun, pengusaha ikan di Luwuk Kabupaten Banggai.
"Tidak benar dikatakan terjadi kriminalisasi," kata Kapolres Banggai AKBP Dulfi Muis kepada Rakyat Merdeka Online (Selasa, 1/4).
Dia tak mempermasalahkan laporan Go Khe Bun ke Propam Polda Sulteng atas tuduhan adanya kriminalisasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Banggai berinsial H dalam penanganan kasus yang melibatkannya.
"Penyidik hanya melaksanakan tugas atas laporan dari CV Indotropic dan proses hukumnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan," bantah Dulfi lagi.
Go Khe Bun merasa dikriminalisasi oleh oknum H penyidik Polres Banggai dalam kasus jual beli kapal kayu secara paksa. Akibatnya pengusaha ikan ini datang melaporkan apa yang dialaminya ke Propam Polda Sulawesi Tengah di Palu sesuai laporan No.STPL/43/III/2014.
Dalam laporannya ke Propam Polda Sulawesi Tengah di Palu, Go Khe Bun menyatakan dirinya sebagai pengusaha jual beli ikan memiliki kerja sama dengan CV Indotropic Fishery di Luwuk. Hubungan kerja sama ini sejak tahun 2008 silam. Kerjasama itu berlangsung baik, dan tahun 2009 pihak CV Indotropic Fishery meminjam pakai satu unit kapal kayu bernama KM Lurisa dengan bobot 7 ton.
Go Khe Bun tak curiga atas peminjaman ini. Namun pada 21 Agustus 2010 Go Khe Bun menerima surat dari CV Indotropic Fishery perihal pengembalian kapal kayu yang dipinjamkan itu. Surat yang ditandatangani Eddy Handoko sebagai Wakil Direktur meminta agar Go Khe Bun segera mengembalikan kapal Lurisa dengan ketentuan jika dalam 7 hari sejak surat ini diterima kapal Luris belum dikembalikan.
Pihak CV Indotropic Fishery beranggapan kalau kapal Lurisa sudah diambil alih Go Khe Bun dan kapal kayu Luris ditetapkan berharga Rp 100 juta dan keuangannya dipotong dari harga penjualan ikan kepada CV Indotropic Fihery. Sebab kata Go Khe Bun uangnya dari transaksi penjualan ikan ke CV Indotropic Fishery masih sebanyak Rp 400 juta.
Go Khe Bun merasa dirugikan dengan terjadinya pemotongan dana sebesar Rp 100 juta yang miliknya di CV Indotropic Fihery Luwuk sebagai tanda membayar kapal Lurisa ini. Sebab setahunya kapal Lurisa hanya dipinjam pakai.
“Kwitansi pembelian kapal dan rincian uang tersisa milik saya di CV Indotropic Fishery dikirim kepada saya dan kwitansi pembayaran seolah-olah mendapatkan persetujuan saya. Yang anehnya lagi tanggal 16 November 2013 saya dilaporkan ke Polres banggai dengan tuduhan penggelapankapal kayu, inikan aneh!†tegas Go Khe Bun kepada wartawan di Palu.
Pengaduan Go Khe Bun, tidak hanya disampaikan kepada Propam Polda Sulawesi Tengah, tapi juga ke Kompolnas di Jakarta.
[dem]