Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Machfud Suroso tak banyak bicara usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama tiga jam.
"Nggak sampai 10 pertanyan," ucapnya singkat saat keluar Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (1/4)
Kendati demikian, Direktur Utama PT Dutasari Citralaras itu tak mau memberi penjelasan soal detil pertanyaan. Dia mengaku hanya menanggapi berita acara pemeriksaan sebelumnya dan seputar kasus yang disangkakan.
"Iya menanggapi BAP yang lama saja," ujarnya lagi sembari melangkah masuk ke dalam mobil Daihatsu Terrios warna silver bernomor polisi B 1529 SKY.
Machfud ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menggelembungkan nilai proyek Hambalang sejak 3 November lalu. Akibatnya negara diduga merugi hingga Rp 463,66 miliar. Dia juga pernah dicegah KPK bepergian ke luar negeri pada 27 April 2012. Penyidik juga pernah menggeledah rumahnya terkait kasus itu.
Perusahaan Machfud mendapat pengerjaan untuk mekanik listrik proyek Hambalang. Untuk pengerjaan itu, Mahfud diduga telah menerima uang muka dari PT Adhi Karya sebesar Rp 63 miliar. Prosedur seperti itu dianggap telah menlanggar aturan yang ada.
Nama Machfud juga dikait-kaitkan dengan istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila lantaran pernah menjabat komisaris di PT Dutasari Citralaras. Bahkan Muhammad Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat menuding Machfud sebagai orang yang membagikan uang komisi dari Adhi Karya sebesar Rp 100 miliar.
Dia dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
[wid]