Berita

andi mallarangeng/net

Hukum

Hakim: Dakwaan Jaksa ke Andi Mallarangeng Sah Secara Hukum

SELASA, 01 APRIL 2014 | 11:44 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan alias eksepsi bekas Menpora Andi Alifian Mallarangeng. Eksepsi sebelumnya diajukan oleh Andi dan penasehat hukumnya menanggapi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa dan eksepsi oleh tim penasehat hukum," kata Hakim Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/4).

Bukan tanpa sebab hakim menolak eksepsi itu. Kata dia, eksepsi hanya membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Karena itu, eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak.


"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum pada KPK terhadap Andi Mallarangeng adalah sah menurut hukum," terang dia.

Karenanya, hakim menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan sebagaimana ketentuan hukum. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan kembali Senin (7/4) pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Andi didakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi terkait proyek Hambalang. Pada dakwaan subisidair, Andi didakwa menyalahgunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Bekas elit Partai Demokrat itu didakwa menerima duit melalui Choel Mallarangeng yakni Rp 4 miliar dan US$ 550 ribu itu diterima Choel di rumahnya dari Deddy Kusdinar. Akibat penyimpangan proyek ini, kerugian keuangan negara mencapai Rp 464,391 miliar. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya