Berita

Gamawan Fauzi

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Semua Kepala Daerah Yang Maju Jadi Capres Perlu Izin Presiden

KAMIS, 27 MARET 2014 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden SBY dipastikan akan memberikan izin kepada Gubernur DKI Jakarta Jokowi untuk maju dalam Pilpres 2014.    

Bekas Walikota Solo ini tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai orang pertama di ibukota Jakarta.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan, Jokowi akan mendapat izin Presiden SBY untuk berlaga dalam Pilpres 2014. Sebab, surat izin kepala daerah sebagai capres atau cawapres kepada presiden sekadar persyaratan administrasi.


“Saya tidak hanya bicara Jokowi. Semua kepala daerah yang mau maju sebagai capres atau cawapres harus meminta izin Presiden. Itu persyaratan administrasi. Subtansinya, presiden tidak mungkin tidak mengizinkan,” ujar Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kenapa Anda bilang izin itu pasti diberikan?

Permohonan izin kepala daerah sebagai capres atau cawapres diatur Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7 ayat 1 menyatakan,  gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

Dalam ayat 2, Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana di maksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.

Apakah ada aturan lain di luar pasal itu?
Hal itu diatur lagi dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2009. Permen ini memperjelas pasal 7 ayat 1. Bunyinya, kepala daerah menyampaikan (surat) secara tertulis kepada presiden melalui mendagri.

Mendagri bisa memberikan pertimbangan atau catatan kepada presiden?
Seperti yang saya sampaikan tadi, ini hanya persoalan administrasi. Subtansinya, mendagri tidak mungkin tidak mengizinkan.

Sama halnya saat bupati akan maju sebagai gubernur. Izinnya kan nggak pernah ditolak gubernur. Bahkan, dalam sejumlah pemilukada, bupati atau walikota tersebut bertarung dengan gubernur incumbent.

Jika ada desakan politik, presiden bisa menolak permohonan itu?
Nggak ada nuansa politik. Ini hanya soal administrasi.  Gubernur atau kepala daerah kan wakil pemerintah pusat di daerah. Masak dia nggak meminta izin Presiden. Tapi, bahasanya tidak mungkin tidak diizinkan.

Setelah mendapat izin, kelapa daerah itu harus mundur?
Kalau mencalonkan sebagai presiden atau wakil Presiden, tidak harus mundur. Dia hanya perlu meminta izin.

Kalau dia  ingin mundur?
Soal itu aturannya berbeda. Kalau dia mau mengundurkan diri, mekanismenya di DPRD. Nanti DPRD bersidang untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

Sejumlah pihak memprediksi, jika Jokowi terpilih sebagai Presiden beragam manuver politik akan dimainkan untuk mejegal pengunduran dirinya sebagai gubernur. Tanggapan Anda?
Kalau dia mengundurkan diri kan harus ada sidang. Tapi, kami tidak mau berandai-andai soal itu. Mekanismenya bukan pada kami, aturannya bukan di sini.

Bagaimana situasi terakhir jelang pelaksanaan pileg?
Tadi (kemarin, red) saya koordinasi dengan Kapolri.  Sejauh ini kondisi nasional sangat baik. Bahkan, menurut hemat kami, kondisi ini lebih baik dari 2009.

Lebih tenang, lebih tertib. Mudah-mudahan  ini bisa terus pelihara hingga pelaksanaan pilpres.

Tidak ada potensi gangguan?
Kami sudah kumpulkan semua pangdam, kapolda, danrem, bupati, dan gubernur. Semua kemungkinan yang akan terjadi sudah disampaikan dan meminta agar diantisipasi sejak awal, cegah sedini mungkin.

Sejauh ini, saya melihat hasilnya masih bagus. Mudah-mudahan kondisi ini membuat Pemilu 2014 lebih berkualitas. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya