Berita

Suparman Marzuki

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: Kayak Kurang Kerjaan Saja, Hakim Agung Tak Perlu Surati KPK

RABU, 26 MARET 2014 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ikatan Hakim Indonesia  cabang Mahkamah Agung diminta tidak perlu menyurati KPK mengenai suvenir Ipod yang diterima saat pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.

“Itu berlebihan, masak masalah seperti itu saja mau bikin surat. Utus saja orang ke KPK untuk menanyakan, apakah itu gratifikasi atau bukan,’’ tegas Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui,  Ketua Ikatan Hakim Indonesia  (Ikahi) cabang MA, Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya akan menyurati KPK terkait suvenir Ipod, apakah termasuk gratifikasi atau bukan.


“Ikahi cabang MA akan menyurati KPK seperti hasil pertemuan dengan KPK beberapa hari lalu,” kata Gayus Lumbuun,  di Jakarta, kemarin.

Suparman Marzuki selanjutnya mengatakan, para hakim agung  overacting menyikapi masalah suvenir Ipod tersebut.

“Mereka ramai-ramai ke KPK. Lalu mau menulis surat meminta semacam fatwa, itu berlebihan. Kayak kurang kerjaan saja. Itu kan masalah sepele,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda bilang sepele, bukankah menjadi bumerang bila itu termasuk gratifikasi?
Ikahi cabang MA cukup meminta  staf  datang ke KPK, menyerahkan barang bukti. Kemudian berdiskusi soal apakah Ipod itu termasuk gratifikasi atau bukan.

Masak jumpa pers urusan pisang gorengan begitu. Tampil full pula di depan televisi, ngapain. Mereka seperti show off di depan media saja.

Mereka mengirim surat supaya jelas status suvenir Ipod itu, salahnya di mana?
Tidak perlu. Sebagai hakim agung lebih baik mereka membiarkan KPK yang menilai Ipod itu. Apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Tunggu saja pernyataan dari KPK.

Bukankah ini kan menyangkut citra MA?
Justru lebih terhormat kalau mereka menyerahkan urusan ini kepada staf, itu lebih elegan. Bukannya mengurusi masalah sepele seperti itu. Mereka harus menghargai integritasnya sebagai hakim agung.

Soal gratifikasi kan sudah ada diatur dalam undang-undang KPK. Tinggal serahkan saja barang buktinya kepada KPK, dan biarkan mereka menilai.

KY akan menegur para hakim tersebut?
Tidak perlu. Ini cuma urusan sepele. Toh publik sudah menghukum mereka. Sudah ada yang mencibir tindakan itu kok.

Masalah ini kan masih ramai dibicarakan, ini bagaimana?
Itu gara-gara hakim agung yang berlebihan. Ketua MA mestinya mengambil posisi yang jelas dalam hiruk pikuk ini. Itu penting agar tidak berkembang lebih jauh.

Nurhadi belum melengkapi LHKPN, termasuk data pengeluaran pernikahan anaknya, apa sikap KY?
Sekarang kan KPK sedang bekerja mencari tahu soal itu. Kita serahkan saja kepada KPK masalah itu.

Apa KY memberikan sanksi kepada Nurhadi?

Tidak bisa. KY hanya bisa menegur atau memberikan sanksi kepada hakim. Itu kewenangan Ketua MA. Biarkan beliau yang memutuskan soal itu. ***

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

KKB dan Ancaman Nyata terhadap Kemanusiaan di Papua

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:59

Telkom Turunkan 20 Ribu Personel Amankan Layanan Telekomunikasi

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:40

Salat Id Sambil Menikmati Keindahan Gunung Sumbing dan Sindoro

Jumat, 20 Maret 2026 | 05:19

PKS Minta DPR dan Pemerintah Rombak APBN 2026

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:55

Ketika Gerakan Rakyat Kehilangan Akar

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:35

BGN Perketat Pengawasan Sisa Pangan dan Limbah MBG

Jumat, 20 Maret 2026 | 04:15

Tokoh Perempuan Dorong Polri Telusuri Dugaan Aliran Dana Asing

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:59

Arsitek Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu di Timor Leste

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:33

Pertemuan Prabowo-Megawati Panggilan Persatuan di Tengah Kemelut Global

Jumat, 20 Maret 2026 | 03:13

Pengamanan Selat Bali

Jumat, 20 Maret 2026 | 02:59

Selengkapnya