Berita

Suparman Marzuki

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: Kayak Kurang Kerjaan Saja, Hakim Agung Tak Perlu Surati KPK

RABU, 26 MARET 2014 | 08:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ikatan Hakim Indonesia  cabang Mahkamah Agung diminta tidak perlu menyurati KPK mengenai suvenir Ipod yang diterima saat pernikahan anak Sekretaris MA Nurhadi.

“Itu berlebihan, masak masalah seperti itu saja mau bikin surat. Utus saja orang ke KPK untuk menanyakan, apakah itu gratifikasi atau bukan,’’ tegas Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Seperti diketahui,  Ketua Ikatan Hakim Indonesia  (Ikahi) cabang MA, Gayus Lumbuun mengatakan, pihaknya akan menyurati KPK terkait suvenir Ipod, apakah termasuk gratifikasi atau bukan.


“Ikahi cabang MA akan menyurati KPK seperti hasil pertemuan dengan KPK beberapa hari lalu,” kata Gayus Lumbuun,  di Jakarta, kemarin.

Suparman Marzuki selanjutnya mengatakan, para hakim agung  overacting menyikapi masalah suvenir Ipod tersebut.

“Mereka ramai-ramai ke KPK. Lalu mau menulis surat meminta semacam fatwa, itu berlebihan. Kayak kurang kerjaan saja. Itu kan masalah sepele,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya;

Kenapa Anda bilang sepele, bukankah menjadi bumerang bila itu termasuk gratifikasi?
Ikahi cabang MA cukup meminta  staf  datang ke KPK, menyerahkan barang bukti. Kemudian berdiskusi soal apakah Ipod itu termasuk gratifikasi atau bukan.

Masak jumpa pers urusan pisang gorengan begitu. Tampil full pula di depan televisi, ngapain. Mereka seperti show off di depan media saja.

Mereka mengirim surat supaya jelas status suvenir Ipod itu, salahnya di mana?
Tidak perlu. Sebagai hakim agung lebih baik mereka membiarkan KPK yang menilai Ipod itu. Apakah termasuk gratifikasi atau bukan. Tunggu saja pernyataan dari KPK.

Bukankah ini kan menyangkut citra MA?
Justru lebih terhormat kalau mereka menyerahkan urusan ini kepada staf, itu lebih elegan. Bukannya mengurusi masalah sepele seperti itu. Mereka harus menghargai integritasnya sebagai hakim agung.

Soal gratifikasi kan sudah ada diatur dalam undang-undang KPK. Tinggal serahkan saja barang buktinya kepada KPK, dan biarkan mereka menilai.

KY akan menegur para hakim tersebut?
Tidak perlu. Ini cuma urusan sepele. Toh publik sudah menghukum mereka. Sudah ada yang mencibir tindakan itu kok.

Masalah ini kan masih ramai dibicarakan, ini bagaimana?
Itu gara-gara hakim agung yang berlebihan. Ketua MA mestinya mengambil posisi yang jelas dalam hiruk pikuk ini. Itu penting agar tidak berkembang lebih jauh.

Nurhadi belum melengkapi LHKPN, termasuk data pengeluaran pernikahan anaknya, apa sikap KY?
Sekarang kan KPK sedang bekerja mencari tahu soal itu. Kita serahkan saja kepada KPK masalah itu.

Apa KY memberikan sanksi kepada Nurhadi?

Tidak bisa. KY hanya bisa menegur atau memberikan sanksi kepada hakim. Itu kewenangan Ketua MA. Biarkan beliau yang memutuskan soal itu. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya