Berita

Gugatan Bos Blue Bird Tidak Masuk Akal

RABU, 19 MARET 2014 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang gugatan kasus sengketa saham PT Blue Bird Taksi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda keterangan tiga orang saksi ahli dari pihak tergugat yakni, Ibu Barkah (ahli bidang perdata), Dr Arbijoto (ahli bidang perdata dari Universitas Indonesia) dan Leo Batubara (perwakilan dewan pers), Rabu (19/3).

Pihak tergugat, Direktur PT Gamya, Mintarsih A Latief merasa heran dengan gugatan yang dibuat oleh pihak penggugat, yakni Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro, terhadap dirinya. Menurutnya, gugatan tersebut tidak masuk akal. Mintarsih juga mengungkapkan, jika dikatakan dirinya melakukan ancaman tindak kekerasan sangat tidak jelas sekali.

"Minta bukti deposito perusahaan saja sudah dianggap mengancam dan tindak kekerasan. Memberitakan di surat kabar diminta ganti rugi hampir 4 triliun. Padahal beritanya benar dan tidak bohong. Bisa jadi ini menjadi modus gaya baru menambah kekayaan," terang Mintarsih kepada wartawan


. "Jika Purnomo berhasil memenangkan gugatan ini, maka Purnomo sebagai orang terkaya ke 60 di Indonesia, dapat menjadi orang terkaya ke 35," tambah Mintarsih.

Padahal menurut Mintarsih, dalam kasus ini meski dirinya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, dirinya tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Dirinya selaku pemegang saham juga tidak pernah diijinkan untuk melihat bukti-bukti keuangan. Lebih dari itu, dirinya justru pernah menjadi korban penahanan yang dilakukan oleh keamanan PT Blue Bird.

"HP ditahan, staf saya dianiaya saat memasuki gedung Blue Bird. Beruntung ada seorang pengemudi yang mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke pool Gamya. Hingga akhirnya kasus tersebut menjadi berita di media," terang Mintarsih. 

Sementara itu dari keterangan saksi ahli, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tidak mendasar. Menurut Barkah, setiap mengambil keputusan seharusnya diikuti oleh semua pemilik saham. "Mengambil keputusan itu harus sama-sama, tidak bisa ditentukan sendiri-sendiri," ujarnya.

Barkah menambahkan, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi. "Tetap yang namanya hak harus diberikan, walaupun sudah mundur, hak dan kewajiban (pemilik saham) harus dipenuhi,” tandas Barkah.

Dr Arbijoto juga menjelaskan, jika dalam gugatan perdata harus jelas apa yang digugatkan, tidak bisa dicampu-campur dengan pidana. “Hal tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan atau diterima. Semua tidak bisa dicampur adukan,”jelas Dr Arbijoto.

Sedangkan saksi Leo Batubara mengatakan, jika apa yang dilakukan oleh media tidak salah sejauh pemberitaan dibuat dari sumber yang jelas. “Media itu hidup dari sumber. Dalam kasus ini, pemberitaan itu didapat dari sumber yang kredibel,”imbuhnya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya