Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberhentikan Moh. Jumhur Hidayat dari jabatan sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pemberhentian ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39/M Tahun 2014 yang ditandatangani oleh SBY pada 11 Maret 2014. Sebagai penggantinya, presiden menunjuk bekas Dubes RI di Riyadh, Saudi Arabia Gatot Abdulah Mansyur.
“Salah satu pertimbangan Presiden SBY dalam memberhentikan Jumhur Hidayat itu adalah dalam rangka penyegaran organisasi,†ujar Menteri Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam, kemarin.
Menurut Dipo, Jumhur sudah menjabat sebagai Kepala BNP2TKI selama lebih dari 7 tahun melalui Keppres No 2/M Tahun 2007 tanggal 11 Januari 2007.
Selain itu, kata Dipo, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) sudah meminta penggantian ini sejak beberapa bulan lalu.
Untuk diketahui, Kepala BNP2TKI merupakan jabatan struktural eselon I yang dalam UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan eselon I disebut sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi. Dalam Pasal 117 ayat (1) UU No 5/2014 antara lain diatur bahwa jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Menurut Dipo, Surat Keputusan Presiden tentang pemberhentikan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan, yaitu tanggal 11 Maret 2014. Dengan demikian, jabatan Kepala BNP2TKI harus segera diserahterimakan kepada pejabat baru yang menggantikannya, yaitu Gatot Abdulah Mansyur.
Dipo Alam juga mengemukakan, pejabat baru Kepala BNP2TKI itu diharapkan mampu mengembangkan potensi dan peluang penempatan TKI dan perlindungan TKI di wilayah lain, seperti Hongkong dan Korea Selatan.
Jumhur mengatakan, pihaknya memohon maaf jika selama menjabat belum dapat memenuhi harapan sementara publik. Namun demikian, Jumhur tahu bahwa penggantinya yang ditunjuk SBY, Gatot Abdullah Mansur, memiliki kredibilitas dalam mengurus TKI.
Jumhur juga berterimakasih kepada Presiden SBY yang telah mempercakannya menjadi Kepala BNP2TKI selama ini. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan saran dan kritik. ***