Berita

Plagiarisme Kembali Hantam Maranatha Bandung

SENIN, 17 MARET 2014 | 17:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua petinggi Universitas Kristen Maranatha Bandung (UKMB) berinisial JI dan LS, dituduh melakukan tindak plagiarisme oleh akademisi dari Surakarta yang mengaku bernama HM Prasetyo, SH. MH. Tuduhan itu termuat dalam surat aduan Prasetyo kepada Rektor Unika Parahyangan, Bandung Prof. Triwekto dan Kordinator Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten, Prof. Abdul Halim. Surat yang berjudul Legal Opinion tersebut bertanggal Sabtu (15/3).

Sebelum ini, Rektor UKMB, Felix Kasim telah diberhentikan dari UKMB dengan tuduhan melakukan plagiarisme. Meskipun demikian baik tuduhan plagiarism Felix Kasim dan pemberhentiannya masih menyisakan sejumlah misteri yang perlu transparansi dalam keputusannya.

Oleh HM Prasetyo, buku yang dimaksud adalah "Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank" karya JI (Penerbit CV Utomo, 2003, hal 26) yang merupakan desertasi untuk mendapatkan gelar  S3 dari Universitas Parahyangan. Tuduhan yang sama juga ditujukan untuk buku "Hukum Bisnis – Dalam Persepsi Manusia Modern" karya JI bersama LS (Penerbit PT Refika Aditama, 2007, hal 42 – 43). Tudingan plagiarism ketiga yang dilakukan JI oleh akademisi Surakarta itu adalah sebuah bagaian di artikel yang ditulis JI di Jurnal UMKB yang tak menyertakan footnote.
 

 
Dikatakan, plagiarisme JI terkait erat dengan buku "Paduan Untuk Merancang Kontrak" terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2001, karya Budiono Kusumohamidjojo.  Persoalan di antara Budiono Kusumohamidjojo dan kedua petinggi UKMB itu berawal dari catatan kaki (footnote) ketiga buku yang sama-sama merujuk pada buku "Hukum Perjanjian" karya J. Satriyo SH, penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, Bab III halaman 31 -33.
 
Dalam halaman 26 buku "Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank", JI memberi footnote yang mengacu pada buku J. Satriyo, "Hukum Perjanjian" halaman 31-33. Tapi dalam buku J. Satrio itu, tidak ada tulisan seperti yang JI tulis. Anehnya, catatan footnote itu terdapat di dalam buku karya Budiono Kusumohamidjojo, (Panduan Untuk Merancang Kontrak, hal 6) yang isinya mengomentari pendapat J. Satrio. dalam bukunya Hukum Perjanjian.
 
Lebih lanjut adalah, menurut HM Prasetyo, secara gamblang IJ menjiplak tulisan Budiono Kusumohamidjojo, namun tidak mencantumkan nama Budiono Kusumohamidjojo dalam footnote. Sehingga bagi masyarakat awam, apa yang ditulis JI dalam bukunya "Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank”, merupakan pendapat JI sendiri.
 
"Tulisan JI (atau juga JI dan LS) beserta footnote nya sama persis dengan tulisan Budiono Kusumohamidjojo, tetapi JI tidak mencantumkan sumber rujukan yang memadai. Bahkan cenderung ada kesengajaan dengan mencantumkan sumber tulisan Budiono," papar Prasetyo dalam keterangannya.
 
Dijelaskan HM Prasetyo lebih lanjut dalam surat tuduhannya, formulasi serta struktur kata-kata di dua buku karya JI (JI dan LS) sama persis seperti di buku Budiono berjudul 'Panduan Untuk Merancang Kontrak', terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, tahun 2001 halaman enam, paragraf pertama.
 
"Itu seakan-akan menggiring pembaca untuk berpikiran bahwa rumusan gagasan dalam menguraikan unsur-unsur kontrak adalah hasil pemikiran JI ataupun JI dan LS, yang faktanya rumusan itu merupakan hasil pemikiran Budiono," ujarnya seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi (Senin, 17/3).
 
Buku "Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” adalah karya desertasi JI dalam pendidikan S-3 di Universitas Parahyangan Bandung. Jika terbukti melakukan plagiat, gelar doctor JI dapat dicopot. Demikian pula dengan gelar yang disandang LS, jika buku yang dibuatnya bersama IJ terbukti hasil plagiat.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya