Berita

ilustrasi

Bisnis

Kemenakertrans Gandeng BPN Dan Pemda Berikan Kepastian Hukum Aset Transmigran

SENIN, 17 MARET 2014 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Untuk mendorong produktivitas para transmigran, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah (pemda) melakukan percepatan proses pembuatan sertifikat tanah hak milik transmigran di berbagai kawasan. Selama 2013, telah diterbitkan sebanyak 14.901 persil sertifikat untuk para transmigran di tujuh provinsi.

“Pemberian sertifikat tanah hak milik ini untuk memberikan kepastian hukum kepemilikan aset dan tentunya dapat digunakan untuk mendukung usaha produktif transmigran,” ujar Dirjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik.

Lokasi-lokasi transmigrasi penerima sertifikasi tanah ini adalah Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) sebanyak 4.188 persil, Kepulauan Riau 600 persil, Sumatera Barat 670 persil, Jambi 2.000 persil, Kalimantan Barat 5.943 persil, Sulawesi Tengah 1.350 persil dan Sulawesi Barat 150 persil. Dengan diberikan sertifikat ini, kata Jamaluddien, akan ada kepastian hukum kepemilikan aset tanah secara sah dan diakui negara.


Jamaluddien menyerahkan sebanyak 2.024 persil sertifikat tanah hak milik transmigran di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis (13/3).

Sertifikat ini terdiri atas sertifikat di Desa Parit Sido Mulyo 585 persil, Desa Parit Sumber Bahagia 861 persil dan Desa Parit Makmur 578 persil.

Dia menyatakan, penerbitan sertifikat tanah bagi transmigran dilakukan setelah melalui proses pendataan, pembuktian dan verifikasi ulang yang melibatkan BPN dan pemda setempat.

“Sertifikat tanah ini diperuntukkan bagi para transmigran yang berhak dengan status hak milik. Sertifikat ini mempertegas secara hukum status kepemilikan tanah di lokasi transmigrasi,” ucapnya.

Dengan diserahkannya sertifikat tersebut diharapkan para transmigran dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan aman di lahan-lahan transmigran yang selama ini ditempatinya.

Ditambahkan Jamaluddien, berdasarkan Pasal 20 UU Dasar Pokok-Pokok Agraria, pengertian status hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuhi yang dapat dipunyai orang atas tanah.  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya