Berita

Julian Aldrin Pasha

Wawancara

WAWANCARA

Julian Aldrin Pasha: Pak SBY Akan Melakukan Kampanye Ke Jawa Timur VI & Jawa Tengah VI

SENIN, 17 MARET 2014 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden SBY tidak akan menggunakan fasilitas negara selama cuti untuk kampanye menghadapi Pemilu Legislatif 9 April 2014.

“Pemerintah tidak akan menanggung biaya perjalanan Pak SBY selama masa kampanye. Itu akan ditanggung Partai Demokrat,” ujar Juru Bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.

Julian menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2013, ada ketentuan bahwa pejabat negara tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama masa cuti kampanye. Pejabat negara yang dimaksud termasuk Presiden dan Wakil Presiden.


“Pak SBY akan patuh terhadap aturan itu. Tidak ada memanfaatkan fasilitas negara saat cuti untuk kampanye,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana dengan fasilitas melekat sebagai Presiden?
Betul. Ada beberapa fasilitas yang melekat pada Presiden selama masa cuti kampanye. Misalnya soal pengamanan.

Tujuan fasilitas itu adalah untuk menjaga posisi atau status beliau sebagai Presiden, bukan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan menunjang kegiatan yang berkaitan langsung dengan partai.

Artinya tetap menggunakan faasilitas negara dong?
Tidak. Ini suatu hal yang beda.

Berbeda di mana?
Begini, pada Pak SBY itu kan terdapat dua jabatan, yaitu sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dan Presiden. Sekalipun cuti, jabatan beliau sebagai Presiden tidak bisa dilepaskan sampai beliau habis masa jabatannya Oktober mendatang.

Hal itu diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2013 tentang aturan fasilitas melekat pada pejabat negara VIP, yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Kalau selevel menteri tidak punya. Mengingat Pak Boediono tidak ikut di even politik, makanya cuma Pak SBY yang diberikan fasilitas ini.

Padahal, Presiden SBY kan tidak meminta hal ini. Paspampres wajib melakukannya karena status sebagai Presiden. Kalau tidak dilakukan. Mereka justru yang salah. Kalau bisa Pak SBY juga tidak  mau kok menggunakan fasilitas negara sedikitpun.

Apakah cuti kampanye Presiden sudah pasti?
Dalam mengajukan cuti, Presiden tidak harus meminta izin kepada siapapun.

Beliau hanya perlu berkoordinasi dengan Wapres. Prosedur cuti kampanye Presiden itu berbeda dengan menteri, dan pejabat negara lainnya.

Kapan mulai SBY cuti kampanye?
Cuti Presiden akan dilaksanakan pada 17-18 Maret 2014. Rencananya Pak SBY akan melakukan kampanye di daerah pemilihan Jawa Timur VI dan Jawa Tengah VI. Daerah pemilihan Jawa Timur VI tersebut kalau tidak salah meliputi Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Blitar, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, dan Kota Blitar. Selain itu Dapil Jawa Tengah VI meliputi Kabupaten Purworejo, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Magelang, Kabupaten Temanggung, dan Kota Magelang.

Kenapa ambil hari kerja?
Kan dalam aturan tidak ditentukan kalau presiden, menteri dan pejabat lainnya cuma bisa kampanye di hari libur (Sabtu-Minggu). Yang penting setiap pejabat negara, termasuk, presiden diwajibkan mengambil cuti maksimal dua hari, jika ingin berkampanye. Tidak ada yang salah berarti kan karena nggak ada aturan yang dilanggar walau kampanye di hari kerja.

Kalau hari kerja bukankah bisa mengganggu kinerja SBY?
Tidak. Tugas negara tidak terganggu. Sebab, Presiden telah berkoordinasi dengan Wakil Presiden Boediono untuk mengatur teknisnya. Pak Boediono kan tidak ikut kampanye.

Ada yang menilai sangat memalukan karena Presiden mau menjadi jurkam, tanggapan Anda?
Saya tidak perlu menanggapi opini pribadi semacam itu. Bukan konteks saya soalnya. Hanya saja perlu saya tegaskan, kalau Presiden SBY memiliki dua jabatan yang harus dipertanggungjawabkan, yaitu sebagai Presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat. Nah sebagai  ketua umum, beliau merasa bertanggung jawab membantu partainya. Secara aturan itu tidak salah, sehingga tidak perlu dipermasalahkan. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya