Berita

ilustrasi

Saat Diringkus, Buron Kasus Pembunuhan Bos Sanex Tak Melawan

RABU, 12 MARET 2014 | 16:08 WIB | LAPORAN:

Kepolisian berhasil meringkus Taufik Marbun (58), pemesan kamar hotel untuk mengeksekusi bos PT Sanex Steel, Ayung. Taufik ditangkap aparat Subdit Jatanras (kejahatan dan kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (11/3) kemarin.

"Atas permintaan Jhon Kei, dia (Taufik) adalah orang yang memesan kamar bersama dengan tersangka Sammy Kei," jelas Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan, Rabu (12/3).

Identitas Taufik terungkap setelah polisi melihat rekaman CCTV hotel. Taufik bersama Sammy terlihat sedang memesan kamar 2701 Swiss-Bell Hotel. Sebelum Taufik, Sammy Kei lebih dulu ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada hari Kamis 9 Januari 2014.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyatakan bahwa saat ditangkap tim Jatanras, tak ada tanda-tanda perlawanan dari Taufik. Rikwanto bilang, Taufik telah dicari selama 2 tahun.

"Tak ada perlawanan saat penangkapan," tandas Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, Ayung dieksekusi di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Selasa 27 Januari 2012. Motif pembunuhan lantaran korban terlilit hutang sebesar Rp600 juta yang hingga kini polisi belum mengetahui Ayung terlibat hutang dengan pihak mana.

Beberapa pekan pasca eksekusi Ayung terungkap, anak buah John Refra alias John Kei menyerahkan diri yaitu Chanra Kei, Anchola, Tutche Kei, Danie Res dan Kupra. Tak lama kemudian, polisi berhasil mengamankan orang yang diduga dalang dalam pembunuhan tersebut, John Kei.

Dia ditangkap di kamar 501 Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur pada hari Jumat 17 Februari 2012. Selain John Kei, polisi juga menangkap Josef Hunga yang berprofesi sebagai pelatih taekwondo dan Muklis sebagai seorang pengacara.

Hingga kini, polisi masih akan mendalami lagi motif kelima tersangka itu. Pada tahun 2013, hakim menjatuhkan vonis pada John selama 14 tahun penjara dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Beberapa waktu lalu, John dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Sementara itu, Tutche Kei dan Chanra Kei di vonis 12 tahun penjara dan tiga tersangka lainnya di vovis selama delapan tahun penjara. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya