Berita

ilustrasi

Bisnis

Aset Kontraktor CPI Terancam Disita Bank

SENIN, 10 MARET 2014 | 09:51 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo berharap dalam revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas (Migas) ada perlindungan yang lebih konkrit terhadap para pekerja migas, termasuk kontraktornya. Hal ini penting dilakukan agar kasus migas seperti bioremediasi tidak terulang kembali.

   “UU yang direvisi itu nantinya harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang harus dilaksanakan sesuai dengan UU, maka akan berefek baik pada nasib pekerja lokal,” cetusnya dalam sebuah kunjungan ke Batam.

Forum Komunikasi Kehumasan Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi (FKK Hulu Migas) berharap kasus proyek bioremediasi yang tengah dihadapi oleh salah satu Kontraktor Kerja Sama (KKKS) migas dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


Ketua FKK Hulu Migas Joang Laksanto mengatakan, kasus tersebut mendapatkan perhatian khusus dari para pelaku industri hulu migas. Karena kasus ini mempengaruhi kepastian hukum di industri migas.

Sementara itu, tuduhan korupsi dan vonis hakim dalam kasus bioremediasi yang diterima oleh Herland bin Ompo, kontraktor PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), dirasakan sebagai salah satu cobaan terberat dalam hidupnya. Huru-hara bioremediasi pun turut meluluh lantakkan perusahaan yang telah susah payah ia bangun. “Yang penting sekarang anak-anak dan istri saya bisa makan, itu saja.

Saya tidak mau banyak berharap dengan proses hukum yang saat ini berjalan,” ucap Herland di Jakarta, kemarin.

Dia mengisahkan bahwa dirinya membangun dengan susah payah perusahaannya, PT Sumigita Jaya (SGJ) sampai pada akhirnya menang dalam tender terbuka Chevron untuk program bioremediasi, sebuah proyek pemulihan tanah terkontaminasi minyak.

“Uang pinjaman dari Bank yang saya pakai untuk melengkapi alat-alat berat pendukung pekerjaan pun saya bisa cicil dengan baik. Karena Chevron memverifikasi kerja kami, maka tak pernah terbayangkan kalau kami tiba-tiba dituduh korupsi,” kisahnya.

Sumiyati, istri Herland bercerita bahwa sulit bagi dia dan anak-anak untuk sering-sering menjenguk Herland di tahanan. “Keluarga kami kini dihadapkan dengan tenggat waktu peminjaman uang di bank. Apabila ia tidak bisa melunasi, maka rumah dan seluruh jaminan akan disita,” keluh Sumiyati.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono mengaku tengah mendalami keterlibatan oknum pihak Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).  ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya