Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berang kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Alasannya, pihak Bekasi menilai pihak Jakarta telah menyalahi kesepakatan kerja sama pengelolaan sampah. Truk-truk sampah Pemprov DKI Jakarta melintasi wilayah Bekasi pada waktu yang tidak semestinya.
Senin (3/3) lalu, Walikota Bekasi Rahmat Effendi memimpin razia truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta yang melintas di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan. Pada kesempatan itu, ia menghentikan dan mengusir belasan truk sampah yang melintasi jalur utama Kota Bekasi ini.
Seluruh truk sampah itu melintas di pintu keluar tol Bekasi Barat menuju tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi. “Saya langsung stop dan menyuruh mereka (truk sampah) kembali ke Jakarta karena ada kesepakatan yang dilanggar,†tegasnya.
Sambil memberhentikan truk sampah yang melintas, Rahmat meminta perjanjian kerja sama khususnya tentang jam angkut sampah yang diperbolehkan mulai pukul 21.00 hingga 04.00 dini hari dihormati. Truk sampah yang diminta memutar arah ke Jakarta itu ada yang berwarna putih dan oranye. Truk terakhir yang diberhentikan bernomor polisi B 9780 AO yang mengangkut sampah dari wilayah Grogol, Jakarta Barat.
Menurutnya, jalur tol Bekasi Barat sering dilalui karena aksesnya lebih cepat dan jaraknya lebih pendek dibanding jalur Transyogi atau Cileungsi. Pengusiran terhadap truk sampah Jakarta yang beroperasi di luar jam operasional sudah yang kesekian kalinya terjadi, namun hal itu tidak menimbulkan efek jera.
Masih banyaknya jumlah truk angkut sampah yang melintas pada siang hari, lanjut Rahmat, karena ada dua alasan. Yaitu kesepakatan jam operasional yang tidak tersosialisasikan dengan baik. “Atau ulah oknum supir yang mengambil jalan pintas demi mengurangi beban solar,†katanya.
Rahmat menjelaskan, Kota Bekasi ingin bertetangga dengan DKI Jakarta secara baik. Namun, dia meminta perjanjian kerja sama dipatuhi sesuai kesepakatan perjanjian pengelolaan sampah yang berlaku 15 tahun, khususnya aturan angkut sampah.
“DKI Jakarta harus memahami kemampuan ruas jalan tol Barat terbatas, kemaceten selalu terjadi, terutama di jam-jam kerja maka jangan lagi disuguhi bau busuk sampah,†tandasnya.
Terkait hal ini, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) mengaku tidak tahu tentang peristiwa pengusiran belasan truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta saat melintas di jalan Kota Bekasi. Ia pun mengaku tidak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai hal itu. Namun Jokowi berjanji akan menegur Dinas Kebersihan DKI Jakarta jika memang benar ada pelanggaran dalam jam operasionalisasi truk tersebut. “Belum tahu, belum dengar. Nanti saya lihat lapangannya dahulu,†ujarnya.
Sedangkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menghargai keputusan Kota Bekasi yang memulangkan kembali truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta. Ahok mengaku justru senang, karena artinya Dinas Kebersihan DKI harus lebih bekerja keras membereskan pekerjaanya. Ia mengaku tidak masalah jika memang pengusiran itu tidak sesuai kesepakatan.
Ahok mengatakan, tidak akan mengubah kesepakatan yang telah ada. “Kami hargai itu. Saya rasa tidak perlu membuat perjanjian jam truk masuk. Ikuti saja aturan main di sananya,†katanya.
Sementara, Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Isnawa Adjie mengakui supir-supir truk memang telah melanggar aturan pengangkutan sampah. Ia menjelaskan, aturan pengangkutan sampah harusnya mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB dengan lintasan tol Cikampek dan keluar di Bekasi Barat.
Untuk lintasan tol Jagorawi yang keluar di Cibubur, kata Adjie, waktu angkutnya adalah pada pukul 05.00 sampai 21.00 WIB. Aturan pengangkutan sampah itu, menurutnya, sudah ada sejak era Gubernur Sutiyoso.
Namun, ternyata truk sampah yang melewati jalur Bekasi telah melanggar aturan tersebut, karena melintas pada pukul 10.00 WIB. “Dinas Kebersihan akan memanggil supir-supir yang melanggar itu untuk diberikan sanksi teguran,†tegasnya.
Menurut Adjie, saat ini pihaknya sudah menempatkan petugas khusus untuk memantau sejumlah jalan yang biasa dilewati truk sampah. Tujuannya agar mereka tidak lagi melintas pada jam-jam terlarang.
Truk Sudah Tua, Sampah BerceceranSwakelola sampah yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak Januari 2014, terutama saat mengangkut ke tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi masih semrawut. Armada truk milik Pemprov DKI Jakarta banyak yang tidak layak, mengakibatkan sampah berceceran, sehingga warga pun protes.
“Sampah yang berceceran dari bak truk, belakangan ini banyak diprotes warga. Truknya harus layak dan bak tidak bocor,†ujar Direktur PT Godang Tua Jaya (GTJ) Rekson Sitorus, selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
Untuk itu, katanya, pihak pengelola ingin bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk mencari solusi. “Kami ingin secepatnya menemui Pak Ahok. Banyak warga yang mengeluh,†tuturnya.
Menurut Rekson, pernyataan Ahok juga ngawur , sehingga merugikan nama baik pengelola TPST Bantar Gebang. “Pak Ahok di media menyebutkan biaya pembuangan sampah di TPST sebesar Rp 235 ribu per ton, padahal yang benar cuma Rp 123 ribu,†jelasnya.
Pasca banjir yang mengakibatkan meningkatnya tumpukan sampah, lanjut Rekson, Ahok juga sering menyampaikan sampah yang dikirim ke Bantar Gebang mencapai 6.500 ton per hari. “Data itu tidak benar. Volume sampah yang dibuang ke Bantar Gebang setiap harinya sangat fluktuatif antara 4.000 ton dan 5.500 ton. Seolah-olah selisihnya yang cukup banyak itu dimakan PT Godang Tua Jaya,†tandasnya.
Seperti diketahui, sejak Januari 2014 Pemprov DKI Jakarta telah menghentikan kerja sama pengangkutan sampah dengan pihak swasta. Alasannya, selain merugikan keuangan Pemprov DKI Jakarta, juga ada rencana peremajaan 600-an kendaraan operasional angkutan sampah yang sudah tidak layak jalan.
Hingga kini, Dinas Kebersihan DKI Jakarta baru berhasil meremajakan 107 kendaraan operasional angkutan sampah dari total sekitar 700 unit kendaraan yang sudah tua dan tidak layak operasi. Pemprov DKI Jakarta tetap akan memaksakan pengangkutan sampah dengan sistem swakelola.
Meski Pemprov menghentikan kerja sama dengan pihak swasta dalam pengangkutan sampah di ibukota, pemprov tetap menganggarkan biaya pengangkutan sampah di dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2014. Total anggaran yang dialokasikan untuk menangani sampah sebanyak Rp 447 miliar. Anggaran di 42 kecamatan itu bervariasi, mulai Rp 5 miliar hingga Rp 23 miliar. ***