Berita

ilustrasi/net

JILBAB POLWAN

Pakar HTN: SBY Perlu Ambil Alih Urusan Jilbab Polwan

MINGGU, 09 MARET 2014 | 09:06 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Setelah sekian waktu menghilang, isu jilbab Polwan kembali terdengar. Presiden SBY disarankan mengambil alih polemik ini dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penggunanaan jilbab sebagai bagian pakaian seragam atau dinas dalam lingkup Polri, TNI dan PNS.

Penilaian ini disampaikan pakar hukum tatanegara Irman P. Sidin. Menurut Irman, sebagai sebuah institusi Polri boleh-boleh saja menolak. Tetapi di sisi lain, negara juga perlu memberikan jaminan terhadap keinginan kaum muslimah yang bertugas di lembaga itu menggunakan jilbab.

"Penggunaaan jilbab adalah bagian forum eksternum hak atau kebebasan atas keyakinan beragama setiap warga negara muslimah yang dijamin UUD 1945. Negara tidak bisa melarangnya bahkan menunda keinginaan individu wanita warga negara karena merupakan hak fundamental," ujar Irman dalam keterangannya yang dikirim ke redaksi beberapa saat lalu (Minggu pagi, 9/3).


Oleh karena itu, lanjut Irman, Presiden SBY sebaiknya segera mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mendapatkan masukan tentang model jilbab yang sesuai dengan syariah. Selain itu, Kapolri dan Panglima TNI serta Menteri Pendayagunaaan Aparatur Negara bahkan Komnas HAM juga perlu dilibatkan.

"Peraturan Pemerintah ini adalah solusi yang bisa menyelesaikaan polemik itu, dan tidak mengandung resiko konstitusional yang sifatnya mengancam kekuasaaan presiden, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang memiliki resiko impeachment beberapa waktu lalu dimana Presiden gagah berani mengeluarkannya meski bukan menyangkut hak fundamental warga negara," tambah Irman.

Pada bagian akhir, dia menyakini PP ini akan menjadi warisan SBY yang sangat berharga dan memprlihatkan SBY sebagai presiden pertama yang memberikan payung hukum mengenai pengunaan jilbab sebagai bagian keyakinan beragama di Indonesia dilingkup Kepegawaian Negara di Indonesia. [guh]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya