Berita

Inilah Jejak Boediono dan Sri Mulyani dalam Megaskandal Bank Century

JUMAT, 07 MARET 2014 | 08:18 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Bila kita membuka-buka kembali catatan atas riwayat megaskandal ini maka telah terang benderang siapa saja pejabat yang terlibat dan patut bertanggung jawab dalam persoalan ini.

Ada dua pejabat penting yang pantas menjadi tersangka dalam criminal policy ini. Pertama adalah mantan Gubernur Bank Indonesia yang kini menjadi Wakil Presiden, Boediono. Dan kedua mantan Menteri Keuangan dan Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan yang kini berkantor di World Bank, Sri Mulyani Indrawarti.

Peranan kedua (mantan) pejabat ini sudah sering dibicarakan dan sudah sering dikupas. Untuk menyegarkan ingatakan, kita lihat kembali sejumlah catatan inti dari perjalanan Centurygate.


Boediono telah berkantor sekitar lima bulan, ketika pada 30 Oktober 2008, Bank Century mengajukan Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) sebesar Rp 1 triliun. Permintaan ini diulangi Bank Century pada tanggal 3 November 2008.

Kala itu menurut analisis BI, Capital Adequacy Ratio (CAR) Bank Century hanya sebesar positif 2,35 persen. Masih jauh di bawah CAR minimal untuk mendapatkan FPJP yang dinyatakan dalam Peraturan BI 10/26/PBI/2008, yakni sebesar positif 8 persen.

Dalam laporan investigasi Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2009 disebutkan bahwa pada tanggal 14 November 2008 BI mengubah persyaratan CAR untuk mendapatkan FPJP menjadi “positif” saja.

Kebijakan ini tampaknya dibuat untuk melegalkan syarat pengucuran FPJP bagi Bank Century.

Sementara penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa posisi CAR Bank Century pada tanggal 31 Oktober 2008 telah berada pada titik negatif 3,53 persen. Dengan demikian, bahkan menurut peraturan baru itu pun seharusnya Bank Century tidak memenuhi syarat untuk memperoleh FPJP.

Selain itu, BPK juga menemukan bahwa sebagian jaminan FPJP yang disampaikan Bank Century senilai Rp 467,99 miliar nyata-nyata tidak secure. Namun demikian, Boediono tetap berbaik hati merestui permintaan FPJP yang diajukan Bank Century.

Babak selanjutnya dari drama Centurygate ini terjadi beberapa saat sebelum Rapat KSSK yang hanya beranggotakan dua orang, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang merangkap, dan Boediono dalam kapasitasnya sebagai Gubernur BI kala itu.

Malam hari, 20 November 2008, Boediono menandatangani surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tentang Penetapan Status Bank Gagal PT Bank Century Tbk. dan Penanganan Tindak Lanjutnya.

Di dalam surat itu, antara lain, disebutkan bahwa salah satu cara untuk mendongkrak rasio kecukupan modal Bank Century dari negatif 3,53 persen (per 31 Oktober 2008) menjadi positif 8 persen adalah dengan menyuntikkan dana segar sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) sebesar Rp 632 miliar.

Surat itulah yang kemudian dibahas dalam “rapat konsultasi” Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang dihadiri sejumlah pemangku kebijakan moneter dan keuangan serta berlanjut dalam Rapat KKSK pada subuh 21 November 2008.

Di dalam kedua rapat itu Boediono tampil ngotot dan berusaha sekuat mungkin mempertahankan argumentasinya.

Jejak sikap ngotot Boediono dapat ditelusuri dari transkrip rekaman pembicaraan dalam rapat konsultasi dan dokumen resmi notulensi rapat konsultasi yang beredar luas di masyarakat pada akhir tahun 2009.

Dalam notulensi “rapat konsultasi” setebal lima halaman itu disebutkan bahwa rapat yang dipimpin Sri Mulyani dibuka sebelas menit lewat tengah malam tanggal 21 November 2008. Juga disebutkan bahwa rapat digelar khusus untuk membahas usul BI agar Bank Century yang oleh BI diberi status “Bank Gagal yang Ditengarai Berdampak Sistemik” dinaikkan statusnya menjadi “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”.

Setelah dibuka, Boediono mendapatkan kesempatan pertama untuk mempresentasikan permasalahan yang sedang dihadapi Bank Century.

Menurut Boediono, selain harus dinaikkan statusnya menjadi “Bank Gagal yang Berdampak Sistemik”, Bank Century juga perlu dibantu dengan dana segar sebesar Rp 632 miliar untuk mendongkrak rasio kecukupan modal menjadi positif 8 persen.

Menyikapi presentasi Boediono, Sri Mulyani mengatakan bahwa reputasi Bank Century selama ini, sejak berdiri Desember 2004 sebagai hasil merger Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko, memang sudah tidak bagus. Lalu Sri Mulyani meminta agar peserta rapat yang lain memberikan komentar atas saran Boediono.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) juga menolak penilaian BI. Menurut BKF, “analisa risiko sistemik yang diberikan BI belum didukung data yang cukup dan terukur untuk menyatakan bahwa Bank Century dapat menimbulkan risiko sistemik. Menurut BKF, analisa BI lebih bersifat analisa dampak psikologis.”

Sikap Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) pun hampir serupa. Dengan mempertimbangkan ukuran Bank Century yang tidak besar, secara finansial Bank Century tidak akan menimbulkan risiko yang signifikan terhadap bank-bank lain. “Sehingga risiko sistemik lebih kepada dampak psikologis.”

Tetapi Boediono bertahan pada pendapatnya. Dan pada akhirnya ia memenangkan pertarungan dalam Rapat KSSK yang hanya dihadiri dirinya sebagai anggota, Sri Mulyani sebagai ketua dan Raden Pardede sebagai sekretaris.

Analisa tentang keterlibatan kedua pejabat ini pun telah disampaikan Presiden SBY dalam pertemuan dirinya dengan pemimpin redaksi media massa nasional di Istana Negara, malam hari 22 November 2009. Ketika itu, pembicaraan mengenai megaskandal yang mengagetkan ini baru memasuki ranah publik.

Dalam pertemuan itu SBY mengaku sengaja memilih diam dan tak berkomentar banyak mengenai megaskandal Bank Centurykarena tak mau komentarnya memperkeruh keadaan. Namun demikian, di saat yang sama dia juga mengatakan mendukung hak angket Bank Century yang saat itu sedang bergulir di DPR.

“Selama ini saya menghormati BPK yang sedang melakukan audit investigatif seperti yang diminta DPR,” ujar SBY menambahkan penjelasan sikap diam yang dipilihnya.

Lebih lanjut menurut SBY, kasus Bank Century ini memiliki tiga dimensi dan setiap dimensi memiliki penanggung jawab masing-masing. Ketiga dimensi itu adalah wilayah kewenangan Bank Indonesia (BI), wilayah kewenangan pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, dan wilayah Bank Century.

SBY juga mengatakan, siapapun yang bertanggung jawab harus bisa menjelaskan. Serta, siapapun yang berbuat kriminal, harus mendapatkan hukuman yang adil.

Sejauh ini baru pihak Bank Century, yakni Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim dan mantan Komisaris Utama Robert Tantular yang sudah diadili. Bulan Agustus 2009 Hermanus dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, sementara di bulan September 2009 Robert Tantular dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda 50 miliar.

Nah, tinggal Boediono dan Sri Mulyani yang belum tersentuh tangan hukum. [guh]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya