Berita

Jusuf Kalla

Wawancara

WAWANCARA

Jusuf Kalla: Ruang Gerak Saya Banyak, Lebih Baik Dikawal Tim Paling Kecil Saja

KAMIS, 06 MARET 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Bekas Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku risih dikawal Paspampres. Tapi tetap tidak boleh menolaknya. Sebab, itu diatur undang-undang.

“Pengawalan ini kan me­nunjukkan penghormatan negara kepada pemimpin sebelumnya,” kata Jusuf Kalla kepada Rakyat Merdeka, Selasa (4/3).

Seperti diketahui, Mabes TNI membentuk Paspampres Grup D yang bertugas memberikan perlindungan melekat bagi bekas presiden dan bekas wakil pre­siden (wapres) beserta istri atau suami. Satu tim Paspampres yang berjumlah 30 personel siap men­jaga mereka selama 24 jam.


Jusuf Kalla selanjutnya me­ngatakan, pihaknya menyambut baik kedatangan Panglima TNI Moeldoko yang berencana mem­bicarakan pengawalan Paspam­pres tersebut.

“Kalau Panglima TNI datang ke saya tentu akan kami bicara­kan. Kita lihat saja nanti,” ujar­nya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda sudah dihubungi?
Sampai saat ini belum ada.

Apa Anda merasa perlu dikawal oleh Paspampres?

Di seluruh dunia memang bekas presiden dan wapres men­dapatkan penjagaan yang mele­kat dari pemerintah atau negara. Itu sudah diatur dalam undang-undang.

 Berarti Anda setuju dikawal Paspampres?
Kami kan harus ikuti aturan. Toh yang bicara kan undang-undang.

Apa selama ini sudah di­kawal Paspampres?
Selama ini kan dikawal oleh polisi saja.

Banyak kalangan menilai ini hanya menghamburkan angga­ran saja, tanggapan Anda?

Sejak dulu kan memang bekas kepala negara dikawal. Ini bukan hambur-hamburkan uang.

Penjagaan bekas presiden dan bekas wapres untuk menjaga ke­hormatan negara juga.
Itu kan penghormatan, masa mentang-mentang sudah bekas presiden, Pak BJ Habibie dita­brak orang, Bu Megawati Soe­karnoputri diserempet dan lain­nya, kan tidak bagus juga.

Ada yang bertanya, kenapa menjelang pemilu ada kebija­kan itu?

Jangan dikaitkan. Walaupun nanti Pak SBY sudah tuntaskan ja­ba­tannya, tentu pengawalannya tetap ada. Itu undang-undang yang atur. Kami semua kan tidak bisa menolak undang-undang. Te­man saya yang bekas kepala neg­ara di luar negeri juga dapat pengawalan kok.
 
Idealnya berapa personel mengamankan bekas presiden dan wapres itu?
Kalau menurut saya jangan terlalu banyak. Kalau bisa sedikit saja jumlahnya.

Apa karena risih?
Ya dong, saya kan bekas wa­pres, ingin banyak ruang gerak. Kalau saya sih berharap sekecil-kecilnya saja. Tim yang paling kecil saja.

Berapa banyak?
Nanti lah kita lihat berapanya. Saya kan nggak mau melanggar aturan yang ada dalam aturan pengawalan itu.

Setelah tidak menjadi wa­pres, apa ada ancaman?
Tidak. Saya masih  dikawal po­lisi sampai sekarang. Kalau nanti yang mengawal Paspam­pres kan tidak ada bedanya juga. Yang mengelola beda instansi saja.

Berapa personel pengawal Anda sekarang?
Sekarang iniÄada 15 orang. Itu dibagi menjadi tiga shift.

Apa Anda keluar biaya?
Mereka kan ada gajinya. Tapi kalau saya mau kasih trans­portasi, masak tidak boleh, he...he...he.

Apa urgennya bekas presi­den dan wapres dikawal?
Bukan masalah urgen atau tidak. Sebab, ketentuan undang-undang berbicara demi­kian.Wa­lau risih dikawal Paspampres, tapi saya terima demi taat aturan. Saya kan sebenarnya juga ingin­nya bebas saja. Tapi tetap dikawal walau tidak lagi menjabat. Ini juga harus dihargai. Sebab kami pernah membawa kehormatan ne­gara. Kalau  kami-kami ini di­tabrak, dicelakai, bahkan hilang. Nanti yang malu  seluruh negeri ini. Sebab, tidak menghargai bekas pemimpin negaranya.
 
Apa perlu sampai menjaga keluarga juga?
Setahu saya pengawalan kan bersama istri atau suami bekas ke­pala negara, itu saja kok. ***

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya