Berita

ilustrasi

Bisnis

Lambat Renegosiasi Tambang KPK Tegur Menteri Wacik Cs

Kementerian ESDM Ngeles Tak Bisa Paksa Kontraktor Karena Kontrak Lex Specialis
SELASA, 04 MARET 2014 | 09:56 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait lambannya penyelesaian renegosiasi kontrak karya pertambangan yang menyebabkan negara kehilangan pendapatan negara.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengaku, pihaknya sudah menerima surat teguran KPK terkait dengan renegosiasi kontrak karya pertambangan.

    “Kami sudah menerima surat dari KPK. Surat tersebut tertanggal 21 Februari,” ujar Saleh kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Saleh menolak pihaknya disebut lambat melakukan renegosiasi kontrak karya pertambangan. Soalnya, saat ini proses renegosiasi terhadap perusahaan PT Freeport dan yang lainnya tengah terus berlangsung.

Ia mengatakan, ada enam poin renegoisasi yang sedang dibahas antara pemerintah dan pengusaha. Yaitu, mengenai pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral (smelter) di dalam negeri, luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Terkait royalti, kata Saleh, prosesnya terus berlangsung. Beberapa perusahaan tambang setuju untuk melakukan renegosiasi kontrak royalti. “Memang tidak mudah memaksa mereka menyetujui renegosiasi royalti, karena kontraknya berbentuk lex specialis. Tapi, kita sudah ada aturan baru soal penerimaan negara bukan pajak itu,” jelasnya.

Namun, pihaknya menolak disebut takut terhadap Freeport terkait renegosiasi kontrak karya pertambangan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba) dan telah dipaparkan pada Kementerian ESDM dan pihak terkait Agustus 2013.

Menurut Johan, salah satu temuan KPK adalah adanya celah terjadi kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Salah satu temuannya tentang jenis tarif PNBP erhadap minerba yang berlaku pada kontrak karya lebih rendah dibanding tarif yang berlaku pada IUP mineral.

Terkait hal itu, KPK telah mengirimkan surat bernomor B-402/01-15/02/2014 yang ditujukan kepada Menteri ESDM. Surat ini ditembuskan kepada Presiden, dikirim 21 Februari 2014 agar pihak terkait segera menindaklanjuti.

KPK melihat proses renegosiasi kontrak itu berlarut-larut. Padahal, dalam pasal 169 UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No.4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai 12 Januari 2010.

“Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara,” sentil Johan.

Johan mencontohkan, Freeport sejak 1967 sampai sekarang menikmati tarif royalti emas 1 persen dari harga jual per kg. Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75 persen dari harga jual emas per kg.

Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport, katanya, terjadi kerugian keuangan negara 169 juta dolar AS setiap tahun dari yang semestinya menerima 330 juta dolar AS. Kenyataannya, negara hanya menerima 161 juta dolar AS. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya