Berita

Muhaimin Iskandar

Bisnis

Tak Usah Ke DPR, Mediator Hubungan Industrial Perusahaan Perlu Ditingkatkan

SELASA, 04 MARET 2014 | 09:48 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta  manajemen perusahaan dan serikat pekerja memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang berada di tingkat perusahaan agar terwujud hubungan industrial yang kondusif dan harmonis.

“Hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK (pemutusan hubungan kerja), meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh serta memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia,” kata Muhaimin.

Menurutnya, kondisi hubungan industrial di Indonesia pada 2013 ditandai dengan meningkatnya ekskalasi unjuk rasa yang dilakukan serikat pekerja yang salah satunya disebabkan terhambatnya komunikasi, dialog dan sarana untuk menampung aspirasi/keluhan parapekerja/buruh di tingkat perusahaan.


“Terjadinya ketidakcocokan dan perselisihan antara  pengusaha dan buruh adalah dinamika dalam hubungan kerja. Sudah waktunya kedua belah pihak duduk bersama, tidak lagi saling menyalahkan. Kedua belah pihak harus menghormati karena merupakan mitra kerja  yang harus saling mendukung untuk kepentingan bersama,” jelas Imin.

Saat ini jumlah petugas mediator hubungan industrial di Indonesia masih sangat minim. Menurut data Kemenakertrans, tercatat 829 orang mediator hubungan industrial untuk menangani 225.852 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 16.202.824 pekerja. Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.353 mediator hubungan industrial. Hal tersebut disebabkan karena masalah ketenagakerjaan menjadi urusan wajib daerah sesuai peraturan otonomi daerah.

Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati mengatakan, langkah memperkuat kelembagaan hubungan industrial yang dilakukan Menakertrans itu sudah pernah dilakukan komisinya kepada beberapa perusahaan.

“Perselisihan antara perusahaan dan pekerja/buruh tidak perlu lagi dibawa ke DPR, jika masing-masing perusahaan sudah memiliki mediator yang cukup,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka.***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya