Berita

Tjatur Sapto Edy

Wawancara

WAWANCARA

Tjatur Sapto Edy: Kami Terima Calon Hakim MK Rekomendasi Dari Tim Pakar

SABTU, 01 MARET 2014 | 08:35 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi III DPR melakukan terobosan dengan melibatkan 8 orang ahli yang tergabung dalam tim pakar untuk memilih dua dari 11 calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun terobosan jitu itu menimbulkan spekulasi. Jangan-jangan ini hanya strategi mencari simpati publik menjelang pemilu. Artinya, bisa saja nanti, pilihan tim pakar itu tidak diperhatikan. Atau bisa juga semacam ‘cuci tangan’ Komisi III DPR bila nanti anggota Komisi III DPR Dimyati Natakusumah lolos menjadi hakim MK.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, pihaknya berjanji akan menerima hasil penilaian tim pakar, dan memilih calon hakim MK yang direkomendasikan tersebut.


“Selama alasan rekomendasinya kuat dan tepat, pasti  kami terima. Sebab, kami juga menginginkan hakim MK dengan kualitas terbaik,” ujar Tjatur Sapto Edy kepada Rakyat Merdeka yang dihubungi via telepon, kemarin.

Seperti diketahui, delapan tim ahli bentukan Komisi III DPR itu adalah Syafii Maarif, Laica Marzuki, Zein Bajeber, Natabaya, Laudin Marsuni, Andi Mattalatta,  Saldi Isra, dan Husni Umar.

Tjatur Sapto Edy selanjutnya menegaskan, pihaknya tidak main-main  dalam memilih  calon hakim MK. Makanya mereka membentuk tim pakar yang integritasnya  tidak diragukan untuk memilih calon hakim MK yang terbaik.

“Kalau main-main, tentu kami tidak mau membentuk tim pakar. Kami saja yang seleksi. Toh jadi lebih cepat,” tegas Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau serius begitu, hasil seleksi tim pakar itu langsung diketok palu, mau nggak?
Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa DPR yang berwenang memilih hakim MK. Paling tidak kami harus ikut menilai, supaya kami tahu mana terbaik.

Peran DPR saat fit and proper test?
Ya. Saat fit and proper test selama tiga hari kan ada tes tertulis dan tanya-jawab. Tigaperempat waktu digunakan tim pakar untuk menguji dan menilai.

Sisa waktunya diberikan kepada Komisi III, mana tahu ada yang ingin ditanyakan.  

Berarti Komisi III sudah tahu dong kualitas para calon setelah diuji para pakar?

Kami memang hadir saat menyeleksi. Tapi pilihan kami dengan tim pakar belum tentu sama. Anggota Komisi III DPR pasti memiliki penilaiannya sendiri. Nanti tim pakar bisa mengajukan beberapa nama terbaik beserta alasannya. Itu dijadikan masukan penting untuk dikombinasikan dengan penilaian kami, sehingga yang terpilih benar-benar terbaik.

Kalau seperti itu, apa beda-nya DPR saja yang menyelek-si?
Beda dong. Tim pakar ini kan orng-orang terpilih dengan kualitas sangat memadai. Dengan bantuan penilain dari mereka, tentu hasil yang diberikan lebih maksimal. Kami lebih mudah memutuskan. Waktu kami itu terbatas. Dengan bantuan penilaian tim pakar itu, kami lebih cepat memutuskan.

Apa penilaiannya obyektif  terhadap Dimyati Natakusumah?
Kami dan tim pakar akan bersikap obyektif. Siapapun yang menjadi kandidat calon hakim MK akan kami nilai berdasarkan integritas dan kapabilitasnya. Kami pilih yang terbaik.

Lagipula saya dengar Dimyati sepertinya akan mundur. Informasinya, dia tidak mendapatkan izin dari partai. Kalau Benny K Harman kan sudah mundur duluan.

Kenapa nggak dilarang saja?
Politisi juga memiliki hak konstitusional untuk mendaftar menjadi calon hakim MK. Selama dia memenuhi syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan, tentu sah-sah saja. Saya harap masyarakat jangan selalu berpikiran negatif terhadap politisi.

Ingat, yang mendirikan negara ini juga berasal dari kalangan politisi. Saya akui banyak politisi yang bermasalah. Tapi banyak juga orang non politisi yang terkena kasus, dan banyak juga politisi yang bagus.

Kapan fit and proper test dilakukan?
Senin (3/3) sampai Rabu (5/3). Rabu malamnya, tim pakar mengadakan rapat untuk menentukan beberapa kandidat calon hakim MK untuk diserahkan kepada kami.

Lalu setelah mereka menentukan rekomendasi, kami pun mengadakan rapat malam itu juga untuk menentukan dua orang Hakim MK. Lalu hasilnya diawa ke sidang paripurna, 6 Maret, untuk disahkan.

Berapa banyak calon yang harus diajukan  tim pakar?
Bebas. Yang pasti kami hanya memilih dua orang.

Apa tim pakar dilibatkan dalam mengambil keputusan?
Tidak dong. Itu hanya hak DPR. Tugas tim pakar selesai hanya sampai tahap memberikan rekomendasi. Tapi jangan khawatir, kalau rekomendasinya bagus pasti kami terima kok. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

UPDATE

OTT Tak Berarti Apa-apa Jika KPK Tak Bernyali Usut Jokowi

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:17

Efektivitas Kredit Usaha Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 06:00

Jokowi Tak Pernah Berniat Mengabdi untuk Bangsa dan Negara

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:51

Integrasi Transportasi Dikebut Menuju Jakarta Bebas Macet

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:25

Lebih Dekat pada Dugaan Palsu daripada Asli

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:18

PSI Diperkirakan Bertahan Jadi Partai Gurem

Minggu, 08 Februari 2026 | 05:10

Dari Wakil Tuhan ke Tikus Got Gorong-gorong

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:24

Pertemuan Kapolri dan Presiden Tak Bahas Reshuffle

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:21

Amien Rais Tantang Prabowo Copot Kapolri Listyo

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:10

PDIP Rawat Warisan Ideologis Fatmawati

Minggu, 08 Februari 2026 | 04:07

Selengkapnya