Berita

ilustrasi

Bisnis

Devisa Hasil Ekspor Perlu Dimasukkan Dalam Perpanjangan Kontrak Tambang

SABTU, 01 MARET 2014 | 07:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR meminta ketegasan pemerintah memasukkan klausul devisa hasil ekspor (DHE) dalam kontrak baru dan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Migas dan Tambang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, selama ini kontraktor migas dan tambang masih setengah-setengah menjalankan aturan DHE karena belum terdapat dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah diteken.

“Karena itu pemerintah harus mensyaratkan masuknya aturan DHE ke dalam perpanjangan KKKS yang segera berakhir,” ujar Harry di Jakarta, kemarin.


Apalagi landasan hukum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 13/20/PBI/2011 sudah cukup kuat bagi pemerintah segera merebut peluang memperoleh devisa hasil ekspor miliaran dolar AS per tahun.

Untuk diketahui, dalam PBI 13/20/2011 menyatakan, setiap devisa hasil kegiatan ekspor harus dilewatkan melalui perbankan nasional. Artinya, semua sistem dan akun eksportir termasuk KKKS Migas harus terkoneksi dengan pelaporan di Bank Indonesia (BI).

Deputi Pengendalian Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono mengatakan, total transaksi industri hulu migas pada 2013 tercatat 57,8 miliar dolar AS dan berasal dari KKKS yang sudah berproduksi.

Rinciannya, transaksi minyak sekitar 31,3 miliar dolar AS, gas pipa 12,4 miliar dolar AS dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) serta elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) sebesar 14,1 miliar dolar AS.

“Jika (transaksi) bisa masuk ke perbankan dalam negeri, dampaknya luar biasa bagi perekonomian nasional,” kata Budi saat membuka sosialisasi Layanan Trust untuk Industri Hulu Migas, kemarin.

Sejak 2008, pihaknya mewajibkan transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa melalui perbankan nasional. Pasca kebijakan diberlakukan, nilai transaksi pengadaan terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2009, tercatat transaksi sebesar 3,97 miliar dolar AS. Tahun 2011 meningkat menjadi 6,348 miliar dolar AS. Dan tahun 2013 hampir menyentuh angka 8 miliar dolar AS. Pemanfaatan perbankan nasional juga dilakukan melalui kewajiban kontraktor menyimpan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR).
Hingga 31 Januari 2014, penempatan dana ASR yang disimpan di Bank BUMN mencapai 501 juta dolar AS.

Selain dua kebijakan itu, saat ini SKK Migas tengah menggalakkan sosialisasi mengenai layanan Trust. Langkah ini diambil untuk mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).

Dikeluarkannya aturan ini pada dasarnya untuk menjawab kekhawatiran dari KKKS terkait keamanan dana yang disimpan pada bank-bank devisa di dalam negeri sesuai dengan PBI Nomor 14/25/PBI/2012.

“Kami telah menegaskan agar seluruh kontraktor melaksanaan kewajiban devisa hasil ekspor,” ungkap Budi.

Dia berharap, langkah tersebut menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Dana sebesar ini diharapkan dapat berputar dan menjadi stimulator bagi penggerak perekonomian Indonesia.

Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Darsono mengatakan, industri hulu migas memiliki peran krusial terkait kestabilan ekonomi Indonesia. ***

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya