Berita

ilustrasi

Bisnis

Devisa Hasil Ekspor Perlu Dimasukkan Dalam Perpanjangan Kontrak Tambang

SABTU, 01 MARET 2014 | 07:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

DPR meminta ketegasan pemerintah memasukkan klausul devisa hasil ekspor (DHE) dalam kontrak baru dan perpanjangan Kontrak Kerja Sama Migas dan Tambang.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, selama ini kontraktor migas dan tambang masih setengah-setengah menjalankan aturan DHE karena belum terdapat dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang telah diteken.

“Karena itu pemerintah harus mensyaratkan masuknya aturan DHE ke dalam perpanjangan KKKS yang segera berakhir,” ujar Harry di Jakarta, kemarin.


Apalagi landasan hukum berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) 13/20/PBI/2011 sudah cukup kuat bagi pemerintah segera merebut peluang memperoleh devisa hasil ekspor miliaran dolar AS per tahun.

Untuk diketahui, dalam PBI 13/20/2011 menyatakan, setiap devisa hasil kegiatan ekspor harus dilewatkan melalui perbankan nasional. Artinya, semua sistem dan akun eksportir termasuk KKKS Migas harus terkoneksi dengan pelaporan di Bank Indonesia (BI).

Deputi Pengendalian Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Budi Agustyono mengatakan, total transaksi industri hulu migas pada 2013 tercatat 57,8 miliar dolar AS dan berasal dari KKKS yang sudah berproduksi.

Rinciannya, transaksi minyak sekitar 31,3 miliar dolar AS, gas pipa 12,4 miliar dolar AS dan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) serta elpiji (liquefied petroleum gas/LPG) sebesar 14,1 miliar dolar AS.

“Jika (transaksi) bisa masuk ke perbankan dalam negeri, dampaknya luar biasa bagi perekonomian nasional,” kata Budi saat membuka sosialisasi Layanan Trust untuk Industri Hulu Migas, kemarin.

Sejak 2008, pihaknya mewajibkan transaksi pembayaran pengadaan barang dan jasa melalui perbankan nasional. Pasca kebijakan diberlakukan, nilai transaksi pengadaan terus meningkat setiap tahunnya.

Pada tahun 2009, tercatat transaksi sebesar 3,97 miliar dolar AS. Tahun 2011 meningkat menjadi 6,348 miliar dolar AS. Dan tahun 2013 hampir menyentuh angka 8 miliar dolar AS. Pemanfaatan perbankan nasional juga dilakukan melalui kewajiban kontraktor menyimpan dana cadangan untuk pemulihan kondisi lapangan setelah operasi (Abandonment and Site Restoration/ASR).
Hingga 31 Januari 2014, penempatan dana ASR yang disimpan di Bank BUMN mencapai 501 juta dolar AS.

Selain dua kebijakan itu, saat ini SKK Migas tengah menggalakkan sosialisasi mengenai layanan Trust. Langkah ini diambil untuk mendukung Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/17/PBI/2012 tentang Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan Dengan Pengelolaan (Trust).

Dikeluarkannya aturan ini pada dasarnya untuk menjawab kekhawatiran dari KKKS terkait keamanan dana yang disimpan pada bank-bank devisa di dalam negeri sesuai dengan PBI Nomor 14/25/PBI/2012.

“Kami telah menegaskan agar seluruh kontraktor melaksanaan kewajiban devisa hasil ekspor,” ungkap Budi.

Dia berharap, langkah tersebut menciptakan multiplier effect terhadap perekonomian nasional. Dana sebesar ini diharapkan dapat berputar dan menjadi stimulator bagi penggerak perekonomian Indonesia.

Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Darsono mengatakan, industri hulu migas memiliki peran krusial terkait kestabilan ekonomi Indonesia. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya