Berita

Ekplorasi Tambang di Bukit Soeharto Melanggar

RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 20:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Izin eksplorasi PT Kaltim Batumanunggal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditengarai tidak sesuai aturan. 1000 hektar lahan ekplorasi PT Kaltim Batumanuggal merupakan kawasan hutan lindung.

"Surat Izin Usaha Pertambangan dan Ekspolrasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal jelas bertentangan dengan aturan," kata Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar (Rabu, 26/2).

Junisab mengatakan izin dikeluarkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur pada tahun 2009. Surat ijin usaha diterbitkan melalui surat bupati No 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009.


Dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hekatare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektar diantaranya masuk dalam kawasan awasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009. Adapun 851,78 hektar masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
 
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutang lindung. Jadi kegiatan apapun tidak diperbolehkan di atas lahan tersebut," paparnya.

Untuk itu Junisab meminta DPRD Kutai Kartanegara melakukan kajian atas dugaan kesalahan pemberian izin tersebut. Menurut dia sebagai seorang pejabat negara, Sulaiman Gafur tidak seharusnya sembarangan memberikan izin usaha kepada perusahaan tambang.
 
"Kalau semua kawasan hutan lindung di berikan izin penambangan seperti itu maka hutan lindung akan punah dijarah untuk eksplorasi," ujarnya.[dem]
 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya