RMOL. Setelah mendapat penolakan dari para nelayan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan kembali kapal di atas 30 gross ton (GT) untuk pakai BBM subsidi.
Kementerian yang dikoÂmanÂdoi Jero Wacik itu mengeÂluarkan Peraturan Menteri (PerÂmen) ESDM No 6 Tahun 2014 sebagai payung hukumnya.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM SaÂleh Abdurrahman mengatakan, PerÂmen tersebut merupakan reviÂsi Permen ESDM No 18 Tahun 2013 tentang Harga Jual Eceran Jenis BBM Tertentu Untuk KonÂsumen Pengguna Tertentu.
“Tanggal 20 Februari 2014 Menteri ESDM telah keluarkan Permen 6 Tahun 2014. Permen ini sekarang sudah dibawa ke KeÂmenterian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk diunÂdangÂkan. Efektif dalam 1 hingga 2 hari,†ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy NoorÂsaman Sommeng menerbitkan Surat Edaran Nomor 29 Tanggal 18 Januari 2014 yang melarang kapal di atas 30 GT untuk mengÂkonsumsi BBM subsidi. TerÂbitnya surat itu pun menimbulkan protes nelayan.
Dengan adanya permen terseÂbut, menurut Saleh, saat ini kapal nelayan berbobot di bawah dan di atas 30 GT masih bisa mengÂkonÂsumsi BBM subsidi, namun konsumsi tersebut dibatasi hanya 25 kiloliter per bulan.
Untuk bisa memperoleh BBM subsidi, kapal nelayan terÂsebut harus terdaftar di KeÂmenterian Kelautan dan PerÂikanan (KKP) serta di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKÂPD) yang membidaÂngi masaÂlah perikanan. “Dengan terÂbitnya Permen ini maka suÂrat edaran BPH Migas gugur deÂngan senÂdirinya,†tegas Saleh.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan BPH Migas yang melarang kapal nelayan berukuran 30 GT bertentangan dengan Peraturan Presiden (PerÂpres). Apalagi, instruksi presiden sejauh ini tetap membolehkan nelayan membeli solar bersubsidi untuk melaut.
Karena itu, menurut Hatta, pemerintah sudah meminta BPH Migas mencabut aturan tersebut, apalagi mayoritas nelayan IndoÂneÂsia mengguÂnakan kapal berboÂbot 30 hingga 60 GT. Hatta meÂngaÂtakan, pihaknya optimis kuota BBM subsidi tidak akan jebol deÂngan dicabutnya aturan tersebut.
Menteri Kelautan dan PerikaÂnan Sharif Cicip Sutardjo meÂnamÂÂbahkan, alasan BPH Migas yang melarang kapal di atas 30 GT menggunakan BBM subsidi dikarenakan tidak paham mekaÂnisme Keputusan Presiden dan Peraturan Menteri.
Menanggapi hal ini, Andy Sommeng mengÂklaim, surat edaran pelarangan pengÂgunaan BBM subsidi untuk kapal nelayan di atas 30 GT tidak dilakukan sepihak. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah dibiÂcarakan sebeÂlumnya dengan pemerintah.
Dia berdalih, dalam membuat surat edaran itu sudah sesuai dengan fungsi kelembagaan yang menjalankan perantara tata niaga antara regulator dan konsumen. “Pembatasan tersebut diambil dengan koordinasi inter dan antar departemen,†kelitnya.
Larangan itu, lanjut Sommeng, hanya berlaku pada kapal di atas 30 GT yang tidak terdaftar di lembaga hilir tersebut. Prinsip surat edaran itu adalah pembaÂtasan penjualan supaya subsidi BBM diberikan kepada masyaÂrakat yang berhak.
Sommeng mengaku institusiÂnya tetap berpegang pada ketenÂtuan yang berlaku. Terlebih, BPH Migas memiliki tugas untuk meÂngawal agar kuota BBM subsidi dalam APBN 2014 tetap di level 48 juta kiloliter.
Namun jika kebijakannya berubah, Sommeng mengingÂinÂkan agar kapal-kapal tersebut terdaftar di BPH Migas. ***