DPR mempertanyakan hasil audit pemerintah yang menyimpulkan beras Vietnam yang beredar di pasar tradisional legal. Karena itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera menyelesaikan audit investigasi terhadap beras tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Firman Subagyo mengatakan, pemerintah terlalu gegabah menyimpulkan hasil audit impor beras Vietnam itu. Padahal, sejak awal Ditjen Bea Cukai menyebutkan ada pelanggaran dan aturan yang ditabrak masuknya beras dari negara itu.
“Dari temuan Bea Cukai masuknya beras tersebut tidak sesuai dokumen. Jadi kenapa tiba-tiba hasilnya tak ada masalah,†katanya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Untuk diketahui, Kamis (20/2) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan hasil pemeriksaannya terkait peredaran beras asal Vietnam di pasar tradisional. Dari pemeriksaan itu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Bachrul Chairi mengatakan, beras Vietnam yang beredar adalah beras yang diimpor secara resmi dan jenisnya premium.
Menurut Firman, saat ini masyarakat juga difokuskan dengan kata-kata beras premium dan medium. Padahal, DPR dan pemerintah sudah menegaskan tahun 2013 tidak ada impor beras. Alasannya, produksi dalam negeri sudah mencukupi.
Selain melanggar dokumen impor, kata dia, impor beras itu juga melanggar Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan. Dalam pasal 36 yang mengatur impor pangan disebutkan, impor hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi atau tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
Impor pangan pokok hanya dapat dilakukan apabila produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional tidak mencukupi.
“Dilihat dari pasal ini saja, impor beras dari Vietnam itu sudah melanggar. Lalu apa lagi yang menjadi pembelaan pemerintah,†tegasnya.
Apalagi, berdasarkan hasil rapat dengan Menteri Pertanian Suswono, diketahui jika Kementerian Pertanian (Kementan) tidak pernah mengeluarkan rekomendasi impor beras tersebut. Lalu, kenapa Kemendag dengan mudah mengeluarkan izin impor kepada para importir itu.
Oleh sebab itu, DPR menunggu hasil audit BPK soal impor beras Vietnam tersebut yang rencananya akan selesai awal Maret ini.
Firman mengatakan, banyak bisnis importir yang terganggu dengan pembatasan impor pangan. Apalagi, Kemendag juga hobi impor dengan alasan mengendalikan harga. “Saya curiga ada mafia impor pangan karena ada saja alasanya kita untuk terus mengimpor,†ucapnya.
Ketua Departemen Kajian Strategis Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI) Achmad Yakub juga mempertanyakan hasil penyelidikan Kemendag, Kementan dan Kementerian Keuangan soal beras itu.
“Jika itu legal, kenapa bisa masuk pasar dan harganya bisa lebih murah. Kondisi ini membuat beras lokal kalah,†katanya.
Menurut Yakub, ketiga kementerian itu harus tegas agar kejadian itu tidak terjadi lagi.
Ditjen Bea dan Cukai juga masih memeriksa status 32 petikemas beras wangi impor dari Vietnam. Kesimpulan sementara menyebutkan, 24 petikemas beras diduga tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam dokumen.
Ketiga kriteria yang digunakan laboratorium adalah panjang bulir rata-rata, rasio panjang dibandingkan lebar dan kandungan amilosa.
Pelaksana Tugas Harian Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Vincentius Sonny Loho mengatakan, kesimpulan akhir atas status beras impor dari Vietnam itu masih akan menunggu hasil uji parameter keempat, yakni kemurnian varietas.
â€Saat ini, 32 petikemas yang membawa 800 ton beras impor dari Vietnam itu masih ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok untuk keperluan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti,†kata Sonny.
Sebelumnya, pada 7 Februari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menahan 32 petikemas beras impor asal Vietnam dengan dokumen yang menyebutkan bahwa beras berjenis Thai Hom Mali berasal dari Thailand. ***